Sekda DIY Ingatkan ASN Tetap Netral di Pilkada 2024, Hindari Pose Politik di Medsos
Pemda DIY akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN dan perangkat desa di media sosial.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan maraknya penggunaan media sosial, Sekda DIY, Beny Suharsono, kembali menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ASN di dunia maya.
Beny juga menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, termasuk memberikan dukungan terbuka terhadap calon tertentu diwujudkan dalam pose-pose tertentu misal mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu), jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua), jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga) dan lain sebagainya.
"Kalau dari saya imbauannya sudah cukup dari dulu, ASN sampai ke perangkat desa harus netral. Pengawasan dilakukan dari Pemilu itu kan ada Bawaslu kalau medsos kan ada Kominfo. Sederhana kok, panjenengan (anda) ngerti koyo ngono kui (pelanggaran netralitas ASN), foto dan laporkan. Sanksinya kepegawaian," tegas Beny.
Beny menjelaskan bahwa media sosial saat ini menjadi salah satu sarana yang paling efektif untuk menyebarkan informasi dan opini.
Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat disalahgunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai, termasuk untuk kampanye politik.
Untuk memperketat pengawasan, Pemda DIY akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas ASN di media sosial. Selain itu, ASN juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran netralitas.
Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Bantul 2024, Untoro-Wahyudi No 1, Halim-Aris No 2,Joko-Rony No 3
Dijelaskannya, jenis sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sementara dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.
Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.
Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan;.
Dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. (HAN)
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Kronologi Oknum ASN di Gunungkidul Kabur Tanpa Pakaian saat Kepergok Asyik dengan Ibu Muda |
![]() |
---|
Oknum ASN di Gunungkidul Tepergok Berbuat Mesum di Ladang Milik Warga, Kabur Tanpa Busana |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Kematian Diplomat Kemlu: Penjaga Kos Terekam CCTV Tengah Malam, Peluang Ekshumasi |
![]() |
---|
Komentar Polisi soal Kejanggalan Arah CCTV di Kos ADP yang Bergeser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.