Pemkab Gunungkidul Terjunkan Tim Periksa ASN Diduga Selingkuh dan Nikah Siri, Sanki Pecat Menanti
Kepala BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan laporan terkait dugaan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri itu telah diterima
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul yang diduga menikah siri masih terus berproses. Upaya klarifikasi tidak hanya dilakukan di lingkungan instansi masing-masing, tetapi akan diperluas melalui pembentukan tim pemeriksa yang menjadi dasar penentuan sanksi disiplin.
Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan laporan terkait dugaan perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri itu telah diterima instansinya. Pemeriksaan awal sudah dilakukan oleh atasan langsung di tempat kedua ASN tersebut bekerja.
“Masih dalam proses. Pemeriksaan tidak hanya berhenti di tingkat atasan langsung, tapi akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa,” ujar Sunawan, Kamis (23/10/2025).
Ia menjelaskan, tim pemeriksa akan melibatkan unsur BKPPD, instansi tempat keduanya bekerja, serta Inspektorat Daerah. Tim tersebut bertugas mengumpulkan keterangan, menelusuri fakta, dan memastikan apakah terjadi pelanggaran disiplin dalam kasus ini.
Berdasarkan laporan awal, kedua ASN diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Meskipun sanksi belum ditetapkan, pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.
“Apabila terbukti, hukuman yang bisa dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri,” jelasnya.
Sunawan menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim pemeriksa sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan prosedur sesuai aturan. Hasil pemeriksaan nanti yang akan menjadi dasar keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena diduga menjalin hubungan gelap dan menikah siri dengan rekan sekantornya.
Pelapor berinisial FS (38), yang juga seorang ASN, mengaku melaporkan suaminya, AA (40), yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB). Ia menduga AA telah menikah siri dengan rekannya berinisial K, yang juga merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
“Hati wanita mana yang tidak hancur ketika sedang sakit dan melihat suaminya malah menikah siri dengan yang lain,” ujar FS, Rabu (22/10/2025).
FS mengungkapkan, hubungan antara AA dan K telah berlangsung cukup lama, bahkan yang bersangkutan sudah menikah siri.
“Dia (AA) mengakui sudah dekat bertahun-tahun dan akhirnya menikah siri setelah Lebaran tahun 2024, sempat ada kesepakatan keluarga agar hubungan itu diakhiri, ternyata keduanya diketahui masih berhubungan kembali," terangnya.
Menurut FS, ia sempat mengumpulkan bukti berupa percakapan di aplikasi pesan singkat dan rekaman telepon yang menunjukkan kedekatan suaminya dengan K.
| Masifnya Investasi di Selatan Gunungkidul Rusak Karst, Pengusaha Jadikan Denda Sebagai 'Budaya' |
|
|---|
| Disebut Punya Potensi Besar, PSI DIY Bidik Gunungkidul Jadi Lumbung Suara di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Tak Cuma Touring, Ratusan Biker Muslim Ini Kumpul di Ponpes Darush Sholihin Gunungkidul Sambil Ngaji |
|
|---|
| Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Ibu dan Anak yang Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul |
|
|---|
| Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Sita 6.375 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Gunungkidul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bidan-PNS-selingkuh-dengan-polisi.jpg)