Pilkada 2024
Paslon Tunggal di 38 Daerah pada Pilkada 2024, Bukti Nyata Parpol Gagal Calonkan Kader Sendiri
Mada berujar, partai politik belum siap sehingga mereka juga tidak mampu menghasilkan alternatif bagi masyarakat.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 38 daerah yang terbagi menjadi 37 kabupaten/kota dan satu provinsi yang hanya memiliki calon tunggal.
Awalnya, ada 44 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Namun, karena KPU memperpanjang pendaftaran pasangan calon, hanya ada 38 daerah yang memiliki calon tunggal.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengungkapkan daerah dengan calon tunggal berada di 37 kabupaten dan kota serta 1 provinsi.
Menanggapi hal itu, Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, S.IP., M.PP., Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) menilai, itu adalah kegagalan partai politik menghasilkan kader berkualitas untuk menjadi pemimpin.
“Ini adalah bentuk kegagalan partai politik dalam melakukan fungsi mendasarnya untuk mencalonkan kadernya sendiri dalam Pilkada,” bebernya, Senin (23/9/2024)
Mada berujar, partai politik belum siap sehingga mereka juga tidak mampu menghasilkan alternatif bagi masyarakat.
Apalagi, proses seleksi calon kepala daerah itu tidak melibatkan masyarakat sehingga partai politik seolah enggan membuat terobosan dan membuka ruang-ruang bagi partisipasi publik dalam proses nominasinya ini.
Selain itu, faktor lainnya adalah munculnya politik transaksional yang mengharuskan para calon untuk membayar dalam jumlah besar untuk mendapatkan posisi dalam nominasi atau pencalonan.
Posisi masyarakat untuk mencalonkan diri semakin sulit dengan beberapa daerah yang dikuasai oleh politik dinasti.
“Dominasi petahana dan politik dinasti di daerah turut menambah penyebab lahirnya calon tunggal,” katanya.
Baca juga: 38 Daerah Hanya Punya Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Kata Pakar Politik Pemerintahan UGM
Meski begitu, masyarakat masih dapat berperan aktif dalam Pilkada 2024 ini, utamanya partisipasi pada tahapan kampanye dan pemungutan suara.
Untuk itu, Mada berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran penting dalam mengatur detail-detail regulasi agar masyarakat dapat mengampanyekan kotak kosong.
“Selama ini, KPU tidak mengatur secara eksplisit peraturan mengenai kampanye kotak kosong itu sebab hal ini tidak dilarang, tetapi juga tidak ada pengaturan kalaupun itu dilakukan. Oleh karena itu, menurut saya tantangan ini harus segera direspon oleh KPU,” tambahnya.
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.