Pilkada Sleman 2024
Jelang Masa Kampanye Pilkada Sleman 2024, Polisi Ingatkan Peserta Tidak Gunakan Knalpot Brong
Peserta kampanye diharap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kenalpot brong atau blombongan yang bisa menimbulkan kebisingan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Kemudian menghina seseorang, ras golongan, dan pasangan calon lainnya. Lalu dilarang melakukan kampanye menghasut dan adu domba.
Menggunakan atau menganjurkan kekerasan. Termasuk dilarang mengancam untuk mengambil alih kekuasaan yang sah.
Merusak atau menghilangkan APK lalu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
"Kemudian dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Ini luas banget, bisa diterjemahkan," ujar Huda.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pilkada Sleman 2024
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.