Pilkada Sleman 2024

Jelang Masa Kampanye Pilkada Sleman 2024, Polisi Ingatkan Peserta Tidak Gunakan Knalpot Brong 

Peserta kampanye diharap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kenalpot brong atau blombongan yang bisa menimbulkan kebisingan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan 

Kemudian menghina seseorang, ras golongan, dan pasangan calon lainnya. Lalu dilarang melakukan kampanye menghasut dan adu domba.

Menggunakan atau menganjurkan kekerasan. Termasuk dilarang mengancam untuk mengambil alih kekuasaan yang sah.

Merusak atau menghilangkan APK lalu dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah. 

"Kemudian dilarang mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum. Ini luas banget, bisa diterjemahkan," ujar Huda.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved