Pilkada Sleman 2024

Jelang Masa Kampanye Pilkada Sleman 2024, Polisi Ingatkan Peserta Tidak Gunakan Knalpot Brong 

Peserta kampanye diharap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kenalpot brong atau blombongan yang bisa menimbulkan kebisingan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 sebentar lagi memasuki tahapan kampanye.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengingatkan agar peserta kampanye mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kenalpot brong atau blombongan yang bisa menimbulkan kebisingan. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang nantinya akan berdatangan pada saat kampanye untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada. Tentunya melengkapi kelengkapan surat-surat ataupun kelengkapan secara pribadi, dan yang paling terakhir adalah tidak memakai Knalpot blombongan," kata Fikri, Senin (23/9/2024). 

Knalpot blombongan dapat menimbulkan kebisingan sehingga diimbau tidak digunakan saat kampanye.

Menurut Fikri, apabila ditemukan ada pelanggaran berupa penggunaan knalpot blombongan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara humanis.

Pengendara akan diberi teguran dan diminta mengikuti arahan pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan kenalpot serupa. 

"Apabila dilakukan peneguran, tapi tidak mengikuti arahan dari kami, maka kami akan menindaklanjutinya secara tegas, melakukan penilangan," tegasnya. 

Memasuki tahapan kampanye Pilkada Sleman, pihak Kepolisian telah melakukan serangkaian persiapan.

Mulai dari penyiapan personel, memetakan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, maupun mengantisipasi kepadatan di lokasi kampanye.

Baca juga: Pilkada Sleman 2024: Kustini-Sukamto Nomor 1, Harda Kiswaya-Danang Maharsa Nomor 2 

Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka akan diberlakukan penyekatan. 

Tahapan kampanye Pilkada Sleman 2024, sebagaimana diketahui, dimulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sleman, Huda Al Amna mengatakan ada beberapa unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, yaitu pasangan calon, parpol atau gabungan parpol, tim kampanye maupun relawan dan pihak lainnya.

Kampanye dari pihak lainnya ini harus didaftarkan ke KPU, Bawaslu dan juga Kepolisian sesuai tingkatannya paling lama tiga hari setelah penetapan calon. 

Dalam pelaksanaan kampanye juga diatur. Ada beberapa larangan.

Di antaranya, peserta kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved