Jubir MA Bantah Adanya Dugaan Pemotongan Honor Penanganan Perkara Capai Rp97 Miliar
Menurut Suharto, informasi tersebut tidak benar adanya dan hanya menimbulkan kegaduhan dipublik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang mengklaim adanya pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung senilai Rp97 miliar.
Juru Bicara (Jubir) MA, Suharto, dalam kunjungannya di Yogyakarta, pada Selasa (17/9/2024) membantah tudingan tersebut.
Pemberitaan mengenai dugaan pemotongan HPP para Hakim Agung sebesar Rp97.020.757.125 itu disampaikan IPW dan tersebar di beberapa media massa sejak 11 September 2024 lalu.
Menurut Suharto, informasi tersebut tidak benar adanya dan hanya menimbulkan kegaduhan dipublik.
"Tidak ada praktik pemotongan HPP hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan MA. Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak HPP," katanya, kepada awak media.
Pemotongan 40 persen dari hak HPP itu selanjutnya didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan bagian administrasi yudisial.
Pernyataan penyerahan sukarela sebagian hak HPP itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang menurut Suharto dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui kamar yang bersangkutan.
Suharto menegaskan, distribusi honorarium penanganan perkara disesuaikan dengan peran dan tanggungjawabnya terhadap penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di MU Futsal Yogyakarta, 15 Tersangka Peragakan 136 Adegan
Penerima Honorarium Penanganan Perkara juga dibagi pada dua kategori penerima.
"Pertama individual, artinya honor diberikan kepada yang bersangkutan untuk dirinya sendiri. Contoh penerima HPP individual ini Hakim Agung, panitera pengganti dan operator," jelasnya.
Penerima HPP kategori kolektif diberikan kepada staf, kasi pada koordinator data dan informasi.
Rinciannya, HPP Hakim Agung MA dialokasikan kepada 43 kelompok penerima yang dikategorikan majelis hakim 60 persen, supervisor 7 persen, pendukung teknis yudisial 29 persen, dan pendukung administrasi 4 persen.
Panitera MA juga membentuk tim pengelolaan HPP untuk mempermudah pengajuan dan distribusi HPP.
Pembentukan tim pengelolaan HPP itu disebutkan Suharto tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1187/PAN/HK.00/3/2022 tanggal 31
Maret 2022.
"Dalam keputusan tersebut ditunjuk ketua tim saudara Asep Nursobah. Hal ini karena sebagian besar tugas tim berkaitan pengelolaan pelayanan," ujarnya.
| Tak Dapat Keringanan, Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Tetap Dibui 18 Tahun |
|
|---|
| Daftar Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang Disahkan Oleh DPR, Salah Satunya Dosen UMM |
|
|---|
| MA Anulir Putusan Pengadilan Niaga yang Hukum Agnez Mo Bayar Royalti Lagu Bilang Saja Rp 1,5 M |
|
|---|
| MA Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Dinyatakan Cacat Hukum |
|
|---|
| Kenaikan Gaji Hakim Disambut KY: Modal Penting Wujudkan Integritas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Jubir-MA-Suharto-1792024.jpg)