API DIY Pesimis Satgas Bisa Berantas Impor Ilegal, Ini Alasannya
Dengan dibentuknya satgas impor ilegal, lanjut dia, perlu diwaspadai proses implementasi program-programnya.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY pesimis satuan tugas (satgas) impor ilegal dapat memberantas peredaran barang impor ilegal di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Timotius Apriyanto, mengatakan satgas impor ilegal memang konsepnya untuk memperbaiki kongesti barang impor ilegal.
Namun menurut dia, pendekatan satgas impor ilegal terkesan reaktif.
Sehingga, di satu sisi melakukan perbaikan atas kasus impor ilegal, tapi di sisi lain seperti salah sasaran.
Sebab banyak pedang kecil yang mengeluh terkena dampak satgas impor ilegal.
“Kalau saya pesimis (satgas impor ilegal bisa memberantas impor ilegal). Impor ilegal kan masuknya dari pot yang besar. Banyak yang sudah bicara, masuknya (barang impor ilegal) dari jalan tikus, dari pelabuhan-pelabuhan yang ini tidak terpantau oleh sistem,” katanya, Minggu (15/09/2024).
Baca juga: API DIY Sebut Pilkada Serentak 2024 Tak Berpengaruh Signifikan Pada Industri Pertekstilan DIY
Dengan dibentuknya satgas impor ilegal, lanjut dia, perlu diwaspadai proses implementasi program-programnya.
Sebab harus profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya khawatir, dengan birokrasi kita (Indonesia) yang belum profesional, transparan, dan akuntabel, nanti akan memanfaatkan satgas impor ilegal untuk kepentingan tertentu,” lanjutnya.
“Mestinya satgas ini dipilih lembaga dan orang-orang yang kredibel. Dan yang paling penting adalah laporan kepada publik, diiringi pengawasan dan pengendalian dari DPR, melibatkan pengusaha, investor, hingga pelaku di lapangan. Monitoring harus dilakukan, jika ada hal buruk segera dievaluasi,” terangnya.
Ia pun berharap satgas impor ilegal bertugas sesuai surat tugas yang diberikan, yaitu hingga Desember 2024.
Sebab, struktur yang ada di pemerintahan sudah cukup. Hanya saja perlu harmonisasi kebijakan agar penanganan impor ilegal lebih efektif.
“Intinya sebenarnya pada penegakan hukum sesuai aturan yang ada. Penegakan hukum mestinya yang tidak merugikan, yang berpihak pada industri,” imbuhnya. (*)
Benarkah Thrifting Ganggu Produsen Lokal? Begini Kata API DIY |
![]() |
---|
API DIY: Lebih Baik Diversifikasi dan Kuatkan Pasar Domestik Ketimbang Terima Tarif Impor 19 Persen |
![]() |
---|
API DIY Sebut Masih Ada Peluang Bagi Industri TPT yang Dikenai Tarif Tinggi Oleh AS |
![]() |
---|
API DIY Desak Pemerintah Cabut Permendag No 8/ 2024 Agar Industri Mampu Bersaing dengan Tiongkok |
![]() |
---|
API DIY Berharap Warga DIY yang Di-PHK Sritex Bisa Segera Kembali Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.