Berita Kriminal

Polda DIY Kejar Tersangka ke Sidamanik Sumut Sebelum Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektar di Aceh

MF yang merupakan mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat ini kabur hingga ke Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumetera Utara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Miftahul Huda
Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi mengejar tersangka utama peredaran ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh berinisial MF (27) sampai ke kawasan Danau Toba, Medan, Sumatera Utara (Sumut)

MF yang merupakan mahasiswa asal Bogor, Jawa Barat ini kabur hingga ke Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumetera Utara.

Berkat kesigapan tim penyidik Ditresnarkoba Polda DIY, MF yang berusaha kabur akhirnya tertangkap.

Kasubdit 3 Dirresnarkoba Polda DIY, AKBP Mardiyono, mengatakan rumah MF sebenarnya terletak di Bogor namun ia pindah ke Medan.

Penangkapan MF dilakukan setelah mendapat informasi dari rekannya yang terlebih dahulu diamankan yakni lelaki berinisial MTH (30) asal Kasihan, Kabupaten Bantul.

"MF itu sebenarnya rumanya di Bogor. Kemudian di Medan tinggal di kos jadi keliling dia. Waktu di kosnya nggak ada. Kami kejar di Sidamanik, di atasnya Danau Toba, dia kabur lagi, akhirnya bisa kami amankan," ungkapnya, di Mapolda DIY, Jumat (6/9/2024).

Upaya pengejaran tersangka MF dimulai sejak Rabu 14 Agustus 2024 lalu ke Medan dan sekitarnya.

Baca juga: Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Setelah berkeliling Medan dan sempat kabur ke Sidamanik, Kabupaten Simalungun, selanjutnya pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan Barat, Medan Barat, Kota Medan dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 869 gram.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

"Penyidik langsung menuju ke lokasi tersebut dan mendapatkan lahan ganja sekitar 3 hektar. Disana kami lakukan pemusnahan ganja dengan cara dibakar," tegar Mardiyono.

Berdasarkan laporannya, lahan ganja tersebut ditanami ganja setinggi 1,5 sampai 2 meter dengan total 2500 batang. 

Kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji tahanan atas perbuatan yang dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved