Berita Kriminal

Cekcok Saat Karaoke di Sarkem Yogyakarta Berujung Penganiayaan

Perselisihan di sebuah tempat karaoke berujung pada adu mulut, hingga sempat terjadi pemukulan terhadap AR. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
ILUSTRASI - Pemukulan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria berinisial BS (26) warga Gowongan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta harus menjalani proses hukum seusai melakukan dugaan penganiayaan di sebuah tempat karaoke Jalan Pasar Kembang (Sarkem).

BS diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial GD (22) seusai keduanya cekcok di sebuah tempat karaoke pada Sabtu (7/9/2025) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, mengatakan kejadian bermula ketika korban bersama rekannya berinisial AR karaoke di Pasar Kembang atau Sarkem. 

Saat itu, rekan korban bersenggolan dengan seorang terduga pelaku.

Perselisihan tersebut berujung pada adu mulut, hingga sempat terjadi pemukulan terhadap AR. 

Pada saat itu pengelola karaoke berhasil melerai dan mendamaikan kedua pihak.

Seusai kejadian itu, korban dan rekannya memutuskan pulang dengan berboncengan sepeda motor. 

Tetapi BS yang masih emosi merasa tidak terima, lalu mengajak rekannya berinisial RI (DPO) untuk membuntuti korban.

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga ke kawasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Tegalrejo, yang mana korban sempat terjatuh dari motor.

“Setelah terjatuh, itu korban dipaksa naik membonceng motor milik pelaku, sementara rekannya dibonceng oleh RI, rekan tersangka. Mereka lalu dibawa ke kawasan Bumijo,” ujar Kompol Sumalugi, Senin (10/11/2025).

Di wilayah Bumijo, lanjut Kapolsek, korban dipukul oleh terduga pelaku.

Baca juga: JPW Dorong Komisi Reformasi Polri Minimalkan Kekerasan dan Salah Tangkap

Pada saat itu korban sempat menanyakan alasan pelaku masih mengejar mereka meski masalah di karaoke sudah dianggap selesai. 

Seusai terjadi penganiayaan, korban kemudian mendapat perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melapor ke Polsek Jetis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu dilakukan karena pelaku masih merasa kesal dengan kejadian senggolan di tempat karaoke. 

Barang bukti berupa benda tumpul yang digunakan memukul korban masih dalam pencarian, sementara hasil visum dari RS Panti Rapih sudah diterima penyidik.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dan menahan pelaku BS,” jelas Sumalugi.

Polisi menetapkan BS sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Kapolsek menambahkan, pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved