Polda DIY Bongkar Peredaran Ganja Jogja-Medan-Aceh, Setengah Ton Barang Bukti Ganja Diamankan

Dalam kasus ini, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi memperlihatkan barang bukti ganja kering jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, Jumat (6/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran narkotika jenis ganja jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh, yang dimulai pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu di sebuah rumah kos daerah Kasihan, Kabupaten Bantul.

Dalam kasus ini, total barang bukti ganja kering yang berhasil diamankan seberat 552, 270,17 gram atau setengah ton ganja kering siap edar.

Tersangka yang telah diamankan yakni MTF (30) laki-laki, alamat sesuai KTP Gedongtengen, Kota Yogyakarta namun tinggal di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Wakil Direktur Resnarkoba AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pada Sabtu, 20 Juli 2024 , sekira pukul 04.00 WIB Ditresnarkoba PoldaDIY berhasil menangkap tersangka inisial MTH di jalan Jomegatan, Nitiprayan, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul dan menyita barkotika jenis ganja sebanyak 153,17 gram.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, bahwa tersangka MTH sebelumnya juga telah memesan secara online melalui akun instagram dari tersangka MF.

Untuk menjaga keamaan, paket pesanan MTH yang berisi ganja dialamatkan di daerah Kebumen dan paket sampai lokasi pada Senin 22 Juli 2024 melalui jasa ekspedisi. 

"Setelah dicek bahwa benar paketan tersebut berisi daun, batang, dan biji Ganja seberat 1.020 gram," katanya, kepada awak media, Jumat (6/9/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka MTH, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan untuk mengungkap pengirim Narkotika jenis Ganja tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 14 Agustus 2024 penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka MF yang diketahui beralamat di wilayah Brayan Barat, Medan Barat, Medan," ungkap Wadirresnarkoba.

Baca juga: Selama 2 Pekan Satresnarkoba Polresta Jogja Ringkus 10 Tersangka, Sita Ratusan Gram Ganja

Selanjutnya pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MF di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan Barat, Medan Barat, Medan dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 869 gram.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MF mengaku bahwa mendapatkan Ganja dari wilayah Agusen, Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh," terang Fajarini.

Berdasarkan informasi tersangka MF, penyidik Ditresnarkba Polda DIY menuju Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh untuk menemukan ladang Ganja dimaksud.

Selanjutnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, penyidik Ditresnarkoba Polda DIY menuju lokasi dimaksud dan menemukan ladang ganja seluas lebih kurang 3 hektar yang masih ditumbuhi pohon Ganja setinggi 1, 5 sampai 2 meter sejumlah 2500 batang. 

"Dengan asumsi 1 kg Ganja berisi 5 batang pohon, maka berat total pohon ganja tersebut 500 Kilogram. selain itu, di lokasi juga dite mukan ganja yang sudah dipanen sebanyak 2 karung dengan berat 50 kilogram," tegas Fajarini.

Selanjutnya penyidik melakukan pencabutan dan pembakaran tanaman ganja di lokasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved