Dasar Hukum Halal dan Haram: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 4 Kurikulum Merdeka
Menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan menentukan hasilnya, halal atau haram.
Selain proses pembuatan, yang harus diperhatikan pula cara mendapatkannya.
Sesuatu yang zatnya halal, namun jika diperoleh atau didapatkan dengan cara yang sifatnya buruk, maka hasilnya menjadi haram.
Penerapan Hukum Halal dan Haram
Penerapan ini dapat terbagi atas 3, penerapan dalam sikap, penerapan dalam perilaku, dan penerapan dalam konsumsi.
Penerapan sikap tidak hanya terbatas dalam urusan ibadah pokok saja, namun dalam berbagai bidang kehidupan.
Semisal, menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk.
Penerapan dalam perilaku yakni dengan menjauhi segala perbuatan buruk yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan.
Dan penerapan dalam konsumsi, sesederhana mencoba menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram, hukumnya wajib.
Setelah mempelajari rangkuman ini, apakah Tribunners sudah lebih memahami tentang hukum halal dan haram?
Semoga ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, ya! ( MG Maryam Andalib )
Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Bab 1
| Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Rantai Industri Halal Melalui IKRA |
|
|---|
| Kejar Target Oktober 2026, UMKM Kulon Progo Didorong Segera Miliki Sertifikat Halal |
|
|---|
| Kumpulkan Kader se-DIY, Partai Gelora Perkuat Barisan Hadapi Dinamika Geopolitik Global |
|
|---|
| Momen Nathan Siswa SLB 1 Yogyakarta Bersalaman dengan Sri Sultan HB X: Senang Banget! |
|
|---|
| Menyongsong Wajib Halal Oktober 2026, Pemda DIY Perkuat Kesiapan Pelaku Usaha Mikro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sampul-Buku-PAI-kelas-6-Kurikulum-Merdeka.jpg)