Dasar Hukum Halal dan Haram: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 4 Kurikulum Merdeka

Menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 

TRIBUNJOGJA.COM – Tahukah Anda bahwa hukum halal dan haram tidak hanya berlaku untuk makanan saja?

Nah, Tribunners kali ini kita akan belajar Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 Bab 4 tentang Hukum Halal dan Haram

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Nazirwan Kholili Abdullah.

Pada materi kali ini siswa diharapkan mampu menjelaskan definisi dan sebab halal dan haram, menyebutkan dasar hukum halal dan haram, serta menerapkan ketentuan halal dan haram di kehidupan sehari-hari.

Berikut di bawah ini penjabaran materi Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 Bab 4

Definisi Halal dan Haram

Secara istilah, halal merupakan segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal berarti diizinkan atau tidak dilarang ataupun diperoleh dengan sah.

Secara sederhana, halal diartikan boleh, dibolehkan, atau dibenarkan. 

Sedangkan haram, yakni sesuatu atau kegiatan yang tidak diizinkan, tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan.

Dalam KBBI, haram artinya terlarang oleh agama atau undang-undang. 

Secara definisi khusus, halal ialah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.

Dan haram ialah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.

Adapun definisi hukum halal dan haram secara khusus hanya berkaitan dengan makanan, minuman, atau segala sesuatu yang digunakan oleh umat muslim.

Hukum
Perumpamaan hukum

Dasar Hukum Halal dan Haram

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved