Dasar Hukum Halal dan Haram: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 4 Kurikulum Merdeka

Menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 

Dasar hukum pertama, tentu ialah Alquran.

Alquran sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam.

Penetapan halal dan haram adalah hak dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu atas apa yang diciptakan-Nya.

Sebagaimana Allah Swt menegaskan dalam firmannya, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Maidah ayat 87)

Kedua, yakni Al-Hadis.

Al-Hadis disebut juga al-Sunnah.

Al-Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah kitab suci Alquran dalam menetapkan hukum dan peraturan agama, termasuk halal dan haram.

Al-Hadis atau al-Sunnah berfungsi menjelaskan hal-hal yang dimaksudkan oleh Alquran, menerangkan hukum-hukum yang tidak tersebut secara jelas dalam Alquran, dan merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum di dalam Alquran. 

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 3 Kurikulum Merdeka tentang Hidup Damai dengan Saling Memaafkan

Ketiga ialah Ijtihad.

Ijtihad berasal dari kata ijtahadayajtahiduijtihadan, yang merupakan akar kata jahada berarti upaya atau kemampuan.

Secara umum, ijtihad adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan, kemampuan, terutama kemampuan daya pikir yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.

Lalu siapa yang berhak melakukan ijtihad dan memberikan fatwa?

Perlu diketahui Tribunners bahwa tidak semua orang bisa melalukan ijtihad dan memberikan fatwa, serta tidak semua jawaban atas suatu pertanyaan disebut fatwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved