Sertifikasi Halal Jadi Mesin Ekonomi, UMKM DIY Didorong Percepat Pengurusan
Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga kebutuhan masyarakat dan strategi
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Sertifikasi halal tak lagi semata kewajiban hukum, melainkan peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal Indonesia yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, di Hotel Kimaya Sudirman Yogyakarta, Rabu (20/8/2025).
Penjabat Sekretaris Daerah DIY, Aria Nugrahadi, yang membacakan sambutan Gubernur DIY menekankan, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga kebutuhan masyarakat dan strategi penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Proses sertifikasi halal saat ini memang masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari birokrasi yang panjang, biaya sertifikasi yang tinggi, hingga keterbatasan kapasitas lembaga dan tenaga ahli. Hambatan tersebut semakin terasa bagi pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” ujar Aria.
Ia menambahkan, rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai manfaat sertifikasi halal serta kompleksitas rantai pasok bahan baku turut memperlambat konsistensi halal produk. Untuk itu, pemerintah daerah bersama pusat perlu mendorong penyederhanaan prosedur, memperkuat kapasitas lembaga, dan memanfaatkan digitalisasi agar proses sertifikasi lebih cepat dan murah.
“Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha harus terus ditingkatkan. Sertifikasi halal harus dilihat bukan sebagai beban, tetapi sebagai peluang memperluas pasar, baik domestik maupun ekspor,” jelasnya.
Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa percepatan sertifikasi halal adalah kebutuhan mendesak agar UMKM tidak kalah bersaing dengan produk asing. Ia menyebutkan, sudah hampir 2 juta produk asing masuk ke Indonesia, sebagian besar telah bersertifikat halal, sementara kesadaran pelaku usaha dalam negeri masih rendah.
“Halal bukan lagi sekadar urusan agama, tetapi sudah menjadi lifestyle global, simbol kualitas, dan kesehatan. Ironisnya, negara produsen halal terbesar saat ini justru Tiongkok, sementara Indonesia hanya berada di peringkat keempat. Jika UMKM kita tidak segera mengurus sertifikasi halal, mereka akan tertinggal di pasar global,” tegas Haikal.
Menurut data BPJPH, dari 66 juta pelaku usaha di Indonesia, baru sekitar 2,4 juta yang memiliki sertifikat halal. Padahal, potensi pasar halal dunia diperkirakan mencapai Rp 21.000 triliun, sementara Indonesia baru mampu menguasai 3,4 persen dari potensi tersebut.
Untuk mempercepat pencapaian, Haikal menawarkan empat strategi utama, yaitu perbaikan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga, penguatan sosialisasi, dan kerja sama lintas sektor. Ia mengapresiasi langkah DIY yang dinilai konsisten mendukung sertifikasi halal, salah satunya melalui komitmen bersama pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Agama, Bank Indonesia, dan dinas terkait.
“Jadikan halal sebagai mesin ekonomi bangsa, bukan hanya untuk umat Islam, tetapi juga untuk seluruh masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat, UMKM Indonesia bisa tangguh, berdaya saing, dan menjadi pemain utama di pasar global,” pungkas Haikal.
Acara ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Hermanto, Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-DIY.
Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Lahan hingga Kekeringan |
![]() |
---|
KGPAA Paku Alam X Kukuhkan 38 Paskibraka DIY, Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
IODI DIY Rancang Program Strategis demi Peningkatan Prestasi Dancesport |
![]() |
---|
13 Tahun UU Keistimewaan DIY: Merawat Tradisi, Menyongsong Perubahan |
![]() |
---|
Pemerintah Bakal Bangun Ratusan Sekolah Rakyat Mulai September 2025, Dua di Antaranya di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.