Dasar Hukum Halal dan Haram: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 4 Kurikulum Merdeka

Menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Capture Buku PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka
Buku Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 

TRIBUNJOGJA.COM – Tahukah Anda bahwa hukum halal dan haram tidak hanya berlaku untuk makanan saja?

Nah, Tribunners kali ini kita akan belajar Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 Bab 4 tentang Hukum Halal dan Haram

Materi ini dilansir dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti karya Nazirwan Kholili Abdullah.

Pada materi kali ini siswa diharapkan mampu menjelaskan definisi dan sebab halal dan haram, menyebutkan dasar hukum halal dan haram, serta menerapkan ketentuan halal dan haram di kehidupan sehari-hari.

Berikut di bawah ini penjabaran materi Pendidikan Agama Islam Kurikulum Merdeka Kelas 6 Bab 4

Definisi Halal dan Haram

Secara istilah, halal merupakan segala sesuatu atau kegiatan yang diizinkan atau diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan atau dilaksanakan.

Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), halal berarti diizinkan atau tidak dilarang ataupun diperoleh dengan sah.

Secara sederhana, halal diartikan boleh, dibolehkan, atau dibenarkan. 

Sedangkan haram, yakni sesuatu atau kegiatan yang tidak diizinkan, tidak dibolehkan, atau dilarang untuk digunakan atau dilaksanakan.

Dalam KBBI, haram artinya terlarang oleh agama atau undang-undang. 

Secara definisi khusus, halal ialah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.

Dan haram ialah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam untuk digunakan, dikonsumsi, atau dilakukan.

Adapun definisi hukum halal dan haram secara khusus hanya berkaitan dengan makanan, minuman, atau segala sesuatu yang digunakan oleh umat muslim.

Hukum
Perumpamaan hukum

Dasar Hukum Halal dan Haram

Dasar hukum pertama, tentu ialah Alquran.

Alquran sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam.

Penetapan halal dan haram adalah hak dan kekuasaan Allah Yang Maha Tahu atas apa yang diciptakan-Nya.

Sebagaimana Allah Swt menegaskan dalam firmannya, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Maidah ayat 87)

Kedua, yakni Al-Hadis.

Al-Hadis disebut juga al-Sunnah.

Al-Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah kitab suci Alquran dalam menetapkan hukum dan peraturan agama, termasuk halal dan haram.

Al-Hadis atau al-Sunnah berfungsi menjelaskan hal-hal yang dimaksudkan oleh Alquran, menerangkan hukum-hukum yang tidak tersebut secara jelas dalam Alquran, dan merinci hal-hal yang dinyatakan secara umum di dalam Alquran. 

Baca juga: Rangkuman Materi PAI Kelas 6 SD Bab 3 Kurikulum Merdeka tentang Hidup Damai dengan Saling Memaafkan

Ketiga ialah Ijtihad.

Ijtihad berasal dari kata ijtahadayajtahiduijtihadan, yang merupakan akar kata jahada berarti upaya atau kemampuan.

Secara umum, ijtihad adalah pengerahan segala upaya, pengetahuan, kemampuan, terutama kemampuan daya pikir yang dimiliki para Mujtahid untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.

Lalu siapa yang berhak melakukan ijtihad dan memberikan fatwa?

Perlu diketahui Tribunners bahwa tidak semua orang bisa melalukan ijtihad dan memberikan fatwa, serta tidak semua jawaban atas suatu pertanyaan disebut fatwa.

Orang yang dapat melakukan ijtihad hanya para Ulama yang memiliki syarat mujtahid.

Di Indonesia, Ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa berijtihad dan memberikan fatwa.

Fatwa Ulama yang dikeluarkan berkaitan dengan kehalalan makanan, minuman, pakaian, obat, dan bahan-bahan yang akan digunakan oleh umat Islam.

Sebab-Sebab Halal dan Haram

Halal dan haram bisa disebabkan oleh beberapa hal, baik zat, sifat, atau proses pengerjaannya.

1. Zat Asal

Allah telah menetapkan sesuatu yang haram karena zat asalnya.

Seperti bangkai, darah, dan babi. Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 173.

Tentu, dalam hal ini Allah Swt yang Maha Mengetahui dengan ciptaan-Nya, mana yang baik dan buruk untuk manusia.

Dan apabila setetes benda haram bercampur dengan benda halal, maka keseluruhan akan menjadi haram.

2. Sifat Asal

Perbuatan dan sikap yang sifatnya buruk, jahat, judi, atau syirik diharamkan oleh Allah Swt.

Sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 219. 

3. Proses

Halal atau haramnya sesuatu dapat disebabkan oleh prosesnya.

Proses pembuatan, pengerjaan, atau cara mendapatkannya akan menentukan hasilnya, halal atau haram.

Selain proses pembuatan, yang harus diperhatikan pula cara mendapatkannya.

Sesuatu yang zatnya halal, namun jika diperoleh atau didapatkan dengan cara yang sifatnya buruk, maka hasilnya menjadi haram. 

Penerapan Hukum Halal dan Haram

Penerapan ini dapat terbagi atas 3, penerapan dalam sikap, penerapan dalam perilaku, dan penerapan dalam konsumsi.

Penerapan sikap tidak hanya terbatas dalam urusan ibadah pokok saja, namun dalam berbagai bidang kehidupan.

Semisal, menyakini hukum halal dan haram ditetapkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan makhluk. 

Penerapan dalam perilaku yakni dengan menjauhi segala perbuatan buruk yang merugikan diri, orang lain, dan lingkungan.

Dan penerapan dalam konsumsi, sesederhana mencoba menggunakan barang yang halal dan meninggalkan barang yang haram, hukumnya wajib. 

 

Setelah mempelajari rangkuman ini, apakah Tribunners sudah lebih memahami tentang hukum halal dan haram?

Semoga ilmu yang didapatkan bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari, ya! ( MG Maryam Andalib )

Baca juga: Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka Bab 1

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved