Berita Kriminal

Polres Kulon Progo Ringkus Dua Bule Pelaku Pencurian di Wates Bermodus Tukar Uang

Dua WNA tersebut berinisial AB (53) dan BS (34). Keduanya warga asal Iran dan masih berstatus sebagai keluarga.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu (tengah), menunjukkan barang bukti dari kasus pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh 2 WNA asal Iran, Selasa (27/08/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya dilaporkan atas kasus pencurian di Wates pada Juli 2024 lalu.

Adapun aksi keduanya dilakukan dengan modus menukar uang.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu mengatakan 2 WNA tersebut berinisial AB (53) dan BS (34). Keduanya warga asal Iran dan masih berstatus sebagai keluarga.

"Awalnya kasus ini ditangani Polsek Wates, lalu diserahkan ke kami," jelas Wilson dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Selasa (27/08/2024).

Aksi keduanya dilakukan di sebuah toko jus di wilayah Kalurahan Bendungan, Kapanewon atau Kecamatan Wates pada 13 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku pun akhirnya terungkap berdasarkan rekaman CCTV di sekitar toko jus tersebut.

Berpegang pada bukti tersebut, AB dan BS akhirnya berhasil diamankan pada 26 Agustus subuh di sebuah penginapan di Sleman.

Keduanya lantas digiring ke Mako Polres Kulon Progo.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 paspor milik pelaku, sepasang sepatu milik BS, dan flashdisk berisi rekaman CCTV," ungkap Wilson.

Baca juga: Ops Mantap Praja 2024, Polres Kulon Progo Siap Amankan Seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, keduanya diketahui beraksi di berbagai lokasi di wilayah Kulon Progo, Sleman, hingga Gunungkidul.

Modus yang dilakukan adalah dengan meminta menukar uang 2 lembar Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Menurut Wilson, AB bertindak sebagai yang meminta menukar uang, sedangkan BS berusaha mengalihkan perhatian pegawai toko jus.

Saat perhatian pegawai teralihkan, AB mengambil uang hasil penjualan toko jus yang dikeluarkan untuk menukar uang.

"Sebab saat itu pelaku juga meminta pegawai mengeluarkan seluruh uang dari laci penyimpanan lalu berpura-pura mencari uang yang hendak ditukar," jelasnya.

Wilson mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved