Pilkada Sleman 2024

Sehari Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Kustini Belum Urus Surat Keterangan di PN Sleman 

Bakal calon bupati Sleman petahana itu tercatat belum mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pengadilan Negeri (PN) Sleman 

Kemudian Zainal Arifin yang mengurus surat keterangan untuk maju di Pilkada Purwakarta dan Marsianus yang maju di Pilkada NTT. 

Waktu Relatif Singkat 

Pejabat Humas II PN Sleman, Danang Noor Kusumo, mengungkapkan pengurusan surat keterangan di PN Sleman sebagai persyaratan maju kontestasi Pilkada, sebenarnya membutuhkan waktu yang relatif singkat.

Sesuai standard operasional prosedur (SOP) pemohon mendaftar melalui aplikasi Eraterang atau elektronik surat keterangan.

Berkas yang diupload saat mendaftar di antaranya SKCK, foto diri, identitas berupa KTP ataupun SIM.

Setelah berkas diupload maka ada print out surat permohonan dari aplikasi tersebut yang ditandatangani. 

Setelah ada notifikasi maka pemohon datang ke PN Sleman membawa dokumen persyaratan asli untuk diverifikasi.

Jika pemohon bisa menunjukkan dokumen asli maka bisa langsung mendapatkan produk yang dimohonkan. 

"Selema pemohon bisa menunjukkan misalnya SKCK dan persyaratan (dokumen) asli, maka kami keluarkan produk yang dimohonkan. Jika tidak terkendala jaringan, sehari biasanya bisa," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved