Pilkada Sleman 2024
Sehari Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Kustini Belum Urus Surat Keterangan di PN Sleman
Bakal calon bupati Sleman petahana itu tercatat belum mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Sleman
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Kemudian Zainal Arifin yang mengurus surat keterangan untuk maju di Pilkada Purwakarta dan Marsianus yang maju di Pilkada NTT.
Waktu Relatif Singkat
Pejabat Humas II PN Sleman, Danang Noor Kusumo, mengungkapkan pengurusan surat keterangan di PN Sleman sebagai persyaratan maju kontestasi Pilkada, sebenarnya membutuhkan waktu yang relatif singkat.
Sesuai standard operasional prosedur (SOP) pemohon mendaftar melalui aplikasi Eraterang atau elektronik surat keterangan.
Berkas yang diupload saat mendaftar di antaranya SKCK, foto diri, identitas berupa KTP ataupun SIM.
Setelah berkas diupload maka ada print out surat permohonan dari aplikasi tersebut yang ditandatangani.
Setelah ada notifikasi maka pemohon datang ke PN Sleman membawa dokumen persyaratan asli untuk diverifikasi.
Jika pemohon bisa menunjukkan dokumen asli maka bisa langsung mendapatkan produk yang dimohonkan.
"Selema pemohon bisa menunjukkan misalnya SKCK dan persyaratan (dokumen) asli, maka kami keluarkan produk yang dimohonkan. Jika tidak terkendala jaringan, sehari biasanya bisa," kata dia.(*)
INI Harta Kekayaan Harda Kiswaya Bupati Terpilih di Pilkada Sleman 2024, Harta Rp 6,1 M Tanpa Hutang |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Money Politic di Pilkada Sleman 2024 |
![]() |
---|
Harda-Danang Unggul atas Kustini-Sukamto, Perolehan Suara Terpaut 149.115 Suara |
![]() |
---|
Besok, KPU Sleman Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bukan Hanya di Minggir, Bawaslu Sleman Juga Tangani Dugaan Politik Uang di Seyegan dan Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.