Pilkada Sleman 2024

Sehari Jelang Pendaftaran Pilkada 2024, Kustini Belum Urus Surat Keterangan di PN Sleman 

Bakal calon bupati Sleman petahana itu tercatat belum mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Sleman

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pengadilan Negeri (PN) Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pendaftaran bakal calon bupati - wakil bupati di Pilkada Sleman 2024 akan dimulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024.

Sehari menjelang pendaftaran, sejumlah bakal calon telah mengurus surat keterangan di Pengadilan Negeri Sleman.

Tetapi, dari beberapa nama bakal calon yang sudah mengurus, ternyata tidak ada nama Kustini Sri Purnomo.

Bakal calon bupati Sleman petahana itu tercatat belum mengajukan permohonan surat keterangan di Pengadilan sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran. 

"Sampai sekarang permohonan (atas nama Kustini) belum masuk. Berarti belum mengajukan," kata Panitera Muda Hukum PN Sleman, Aditya Wahyu Adrianto, Senin (26/8/2024). 

Menurut dia, Pengadilan Negeri Sleman telah menerbitkan beberapa surat keterangan yang dibutuhkan bakal calon untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang. 

Nama yang sudah mengurus permohonan surat keterangan tersebut antara lain, Harda Kiswaya.

Mantan Sekda Sleman itu mengurus tiga surat keterangan di PN Sleman pada 14 Agustus 2024 lalu.

Berikutnya, Danang Maharsa yang merupakan bakal calon wakil bupati inkumben.

Danang mengajukan permohonan pada 16 Agustus 2024.

Baca juga: PPP Serahkan Rekomendasi ke Harsa-Danang di Pilkada Sleman 2024

Kemudian Muhammad Nur Wachid, yang mengajukan permohonan pada 23 Agustus untuk keperluan sebagai bakal calon wakil bupati Sleman. 

"Kalau untuk bursa pencalonan di (Pilkada) Kabupaten Sleman sementara data yang masuk hanya itu. (Kustini) sampai sekarang belum," kata dia. 

Selain untuk keperluan di Pilkada Sleman, PN Sleman juga telah mengeluarkan surat keterangan bagi bakal calon yang berdomisili di Kabupaten Sleman namun maju kontestasi di luar daerah.

Misalnya, seperti Prof. DR. Sutrisna Wibawa yang mengurus surat keterangan di PN Sleman untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Gunungkidul.

Kemudian Zainal Arifin yang mengurus surat keterangan untuk maju di Pilkada Purwakarta dan Marsianus yang maju di Pilkada NTT. 

Waktu Relatif Singkat 

Pejabat Humas II PN Sleman, Danang Noor Kusumo, mengungkapkan pengurusan surat keterangan di PN Sleman sebagai persyaratan maju kontestasi Pilkada, sebenarnya membutuhkan waktu yang relatif singkat.

Sesuai standard operasional prosedur (SOP) pemohon mendaftar melalui aplikasi Eraterang atau elektronik surat keterangan.

Berkas yang diupload saat mendaftar di antaranya SKCK, foto diri, identitas berupa KTP ataupun SIM.

Setelah berkas diupload maka ada print out surat permohonan dari aplikasi tersebut yang ditandatangani. 

Setelah ada notifikasi maka pemohon datang ke PN Sleman membawa dokumen persyaratan asli untuk diverifikasi.

Jika pemohon bisa menunjukkan dokumen asli maka bisa langsung mendapatkan produk yang dimohonkan. 

"Selema pemohon bisa menunjukkan misalnya SKCK dan persyaratan (dokumen) asli, maka kami keluarkan produk yang dimohonkan. Jika tidak terkendala jaringan, sehari biasanya bisa," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved