Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun batal karena tak memenuhi kuorum. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kami (22/8/2024) hari ini.

Rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Namun rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.

Anggota DPR yang menghadiri rapat hanya sebanyak 89 orang

 "(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum. 

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

 "Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Baca juga: Massa Aksi di Yogyakarta Tuntut DPR dan Presiden Hormati Putusan MK

Baca juga: Sikap Dewan Guru Besar UI Soal Revisi UU Pilkada, KPU Harus Laksanakan Putusan MK

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

 "Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. 

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved