Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kami (22/8/2024) hari ini.
Rapat paripurna dimulai pukul 09.30 WIB yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Namun rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.
Anggota DPR yang menghadiri rapat hanya sebanyak 89 orang
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat belum dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Baca juga: Massa Aksi di Yogyakarta Tuntut DPR dan Presiden Hormati Putusan MK
Baca juga: Sikap Dewan Guru Besar UI Soal Revisi UU Pilkada, KPU Harus Laksanakan Putusan MK
Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
| Gaji Guru Polri Bikin Purnawirawan Jenderal Ini Marah: Tanggung Jawab Jika Banyak Polisi Menyimpang |
|
|---|
| Kisah Videografer Karo yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Karya Kreatif Berujung Jeruji |
|
|---|
| Zendhy Kusuma Minta Publik Hentikan Cyberbullying Usai Polemik Restoran Bibi Kelinci |
|
|---|
| Anggota DPR RI Vita Ervina Soroti Kelalaian Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis |
|
|---|
| Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tak-Penuhi-Kuorum-Rapat-Paripurna-Pengesahan-Revisi-UU-Pilkada-Ditunda.jpg)