Sikap Dewan Guru Besar UI Soal Revisi UU Pilkada, KPU Harus Laksanakan Putusan MK
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung merespon langkah DPR yang merevisi Undang-Undang Pilkada.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) turun gunung merespon langkah DPR yang merevisi Undang-Undang Pilkada.
Sebanyak 120 guru besar UI meminta supaya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia dan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dijalankan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Dewan Guru Besar UI juga menghimbau semua lembaga negara untuk menghentikan revisi UU Pilkada dan bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.
Sikap Dewan Guru Besar UI ini disampaikan oleh Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Dikutip dari Kompas.com, Harkristuti mengatakan, Dewan Guru Besar UI meminta kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024.
KPU harus melaksanakan putusan itu demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila.
“Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila,” tulis Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS : Ribuan Massa Aksi Berkumpul di Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta
Menurut Harkristuti, ara akademisi di UI ini mengaku tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka.
Tak hanya itu, para guru besar juga sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini.
Menurut mereka, Indonesia sedang dalam krisis demokrasi dan berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.
“Kondisi saat ini merupakan kondisi genting,” kata Harkristuti menegaskan.
Dia menjelaskan, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi partai politik melalui revisi UU Pilkada.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.
“Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” tuturnya.
Dewan Guru Besar UI menekankan, negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan.
Negara juga perlu diingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila. (*)
| Demi Kedaulatan Rakyat, UU Pemilu Digugat ke MK Agar Pencalonan Legislatif Bisa via Jalur Independen |
|
|---|
| Daftar 15 Perwira Menengan dan Tinggi Polri yang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| 81 Sekolah di Kulon Progo Serentak Laksanakan E-Pemilos, Jadi Edukasi Demokrasi ke Pelajar |
|
|---|
| Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Bantul Awasi Proses Coktas KPU |
|
|---|
| Ini Pertimbangan MK Tidak Terima 4 Perkara Gugatan Uji Formil UU TNI |
|
|---|