Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda
rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada ditunda lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.
Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) namun batal karena tak memenuhi kuorum.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK. (*)
Baca Juga
| Program MBG Dinilai Masih Banyak Kelemahannya, DPR RI Suarakan Audit Nasional |
|
|---|
| Komisi IX DPR RI Vita Ervina Soroti Banyak Warga Magelang Belum Daftar BPJS |
|
|---|
| Sri Sultan HB X Persilakan Komisi X DPR Panggil Disdikpora DIY Terkait Kasus Kekerasan "Daycare" |
|
|---|
| Stok Beras Kedu Aman hingga Akhir 2026, Minyakita Kurang Ideal |
|
|---|
| JPW Surati Ketua Komisi III DPR RI, Mohon Dilaksanakan RDPU Kasus Pengeroyokan Ilham Dwi Saputra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tak-Penuhi-Kuorum-Rapat-Paripurna-Pengesahan-Revisi-UU-Pilkada-Ditunda.jpg)