Pilkada Kulon Progo 2024
Partai Ummat Kulon Progo Nilai Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Sudah Final
Partai Ummat akan terus mengawal kelanjutan dari putusan MK tersebut, terutama memastikan tidak ada perubahan di dalamnya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Ia mengungkapkan komunikasi dengan para pengurus parpol tersebut langsung dilakukan begitu putusan MK diumumkan.
"Tapi baru sebatas komunikasi informal, belum sampai ke pembahasan resmi," ungkapnya.
Burhani memastikan hubungan 9 parpol non parlemen tetap solid.
Komunikasi dengan parpol parlemen hingga sejumlah kandidat calon pun juga terus dilakukan.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo , Budi Priyana mengatakan belum bisa berkomentar terkait putusan MK.
Sebab pihaknya harus menunggu instruksi resmi dari KPU RI.
"Kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya instruksi dari sana," jelas Budi.
Sampai saat ini, pihaknya masih mengacu pada aturan sebelumnya untuk pencalonan di Pilkada 2024.
Aturannya adalah ambang batas minimal 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki parpol atau gabungan parpol.( Tribunjogja.com )
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.