Pilkada Kulon Progo 2024
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
KPU Kulon Progo telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada 2 Desember lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah menyelesaikan tahap rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten pada 2 Desember lalu.
Hasil rekapitulasi telah ditetapkan, dan tim pasangan calon (paslon) diberi kesempatan untuk menggugat hasil rekapitulasi jika dirasa tidak sesuai.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan paslon memiliki kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan.
Terhitung sejak hasil rekapitulasi ditetapkan yaitu pada tanggal 3 sampai 5 Desember 2024.
"Sampai hari terakhir kemarin, tidak ada gugatan yang diajukan oleh paslon," kata Budi dikonfirmasi pada Jumat (06/12/2024).
Adapun gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika ada gugatan, maka diperlukan proses setidaknya selama 45 hari sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan tersebut.
Namun jika tidak ada gugatan, maka KPU Kulon Progo bisa melakukan penetapan paslon terpilih Pilkada 2024. Meski begitu Budi menjelaskan penetapan tersebut tetap memerlukan proses.
"Kami masih membutuhkan pemberitahuan dari MK RI sebagai dasar penetapan paslon terpilih," jelasnya.
Budi menjelaskan pemberitahuan dari MK RI disampaikan dalam bentuk surat resmi. Surat tersebut disampaikan ke KPU Kulon Progo melalui KPU RI.
Baca juga: Ketua KPU Kulon Progo Yakin Potensi Gugatan Paslon Pilkada 2024 Sangat Kecil
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18/2024, penetapan paslon terpilih dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh pemberitahuan dari MK melalui KPU RI. Penetapan tersebut dilakukan lewat Rapat Pleno Terbuka.
"Jadi sampai saat ini kami masih menunggu pemberitahuan dari MK lewat KPU RI," ujar Budi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, KPU Kulon Progo menetapkan paslon nomor urut 1 yaitu Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai peraih suara terbanyak.
Paslon ini memperoleh 119.643 suara atau setara 46,89 persen.
Paslon nomor urut 3 yaitu Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani menduduki posisi kedua dengan raihan 103.988 suara. Jumlah suara tersebut setara dengan 40,76 persen.
"Paslon nomor urut 2 yaitu Marija dan Yusron Martofa di posisi ketiga dengan 31.511 suara atau 12,35 persen," kata Anggota KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah.
Hasil rekapitulasi suara dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kulon Progo dan saksi dari tiap paslon.
Seluruh saksi pun bersedia menandatanganinya alias tidak ada penolakan.(alx)
--
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Ketua KPU Kulon Progo Yakin Potensi Gugatan Paslon Pilkada 2024 Sangat Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.