Pilkada Kulon Progo 2024
Ketua KPU Kulon Progo Yakin Potensi Gugatan Paslon Pilkada 2024 Sangat Kecil
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan penetapan hasil rekapitulasi ini bukan merupakan hasil final.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten pada Senin (02/12/2024). Rekapitulasi ini diikuti dengan Penetapan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan penetapan hasil rekapitulasi ini bukan merupakan hasil final. Sebab masih ada tahap penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
"Namun penetapannya menunggu ada atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh tim pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Budi di Novotel YIA, Kapanewon Temon.
Tim paslon diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan gugatan ke MK terhitung sejak hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten ditetapkan.
Gugatan bisa diajukan antara tanggal 3 sampai 5 Desember 2024.
Meski begitu, Budi meyakini bahwa potensi adanya gugatan dari paslon terkait hasil rekapitulasi suara akan sangat kecil. Apalagi saat proses rekapitulasi suara tingkat kapanewon (kecamatan) pun juga terbilang lancar.
"Potensinya sangat kecil, tapi kami tetap hormati jika paslon mengajukan gugatan, sebab itu hak mereka yang dilindungi oleh Undang-undang," ujarnya.
Baca juga: KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten
Menurut Budi, jika ada gugatan yang dilayangkan ke MK, maka dibutuhkan proses setidaknya selama 45 hari. Hasil putusan sengketa tersebut akan disampaikan ke KPU Kulon Progo untuk ditindaklanjuti.
Namun jika tidak ada gugatan yang diajukan, KPU Kulon Progo tetap menunggu selama 3 hari.
Sebab nantinya akan ada surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada sengketa untuk hasil Pilkada di Kulon Progo.
"Surat dari MK akan menjadi dasar bagi kami untuk menggelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Terpilih," kata Budi.
Anggota KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan saksi dari paslon bisa mencocokkan dan mencermati data formulir D Hasil Kecamatan (Kapanewon) yang mereka miliki dengan yang dipaparkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Jika nantinya ada perbedaan data saat pencermatan, maka KPU Kulon Progo akan melakukan pembetulan. Prosesnya mengacu pada data rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima KPU Kulon Progo dari PPK.
"Pencocokan dan pencermatan tersebut juga bisa dilakukan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kulon Progo," jelas Ria.(alx)
Persiapan Agung Setyawan Jelang Dilantik Sebagai Bupati Kulon Progo Terpilih Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Profil Ambar Purwoko Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih di Pilkada 2024, Total Harta Rp 2M |
![]() |
---|
Profil R. Agung Setyawan Bupati Kulon Progo Terpilih Periode 2024-2029 Total Harta Rp 30,5M |
![]() |
---|
Bawaslu Kulon Progo Beberkan Masalah Logistik Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Nyatakan Tak Ada Gugatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.