KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten

KPU Kulon Progo mulai melaksanakan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten pada Senin (02/12/2024)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Alexander Ermando
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Senin (02/12/2024). Rapat Pleno berlangsung di Novotel YIA, Kapanewon Temon. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai melaksanakan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten pada Senin (02/12/2024). Pelaksanaannya lewat rapat pleno yang berlangsung di Novotel YIA, Kapanewon Temon.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kabupaten ini merupakan kelanjutan dari tahap rekapitulasi suara di tingkat kapanewon.

"Jadi setelah pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November lalu dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kapanewon pada 29 November, diikuti dengan rekapitulasi tingkat kabupaten pada hari ini," jelas Budi.


Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kapanewon.

Pelaksanaannya juga dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masing-masing tim pasangan calon (paslon) peserta Pilkada, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.

Menurut Budi, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ini diikuti dengan penetapan hasil. Namun penetapan ini tidak termasuk dengan penetapan paslon terpilih dari Pilkada 2024.

"Ini belum final, sebab masih ada proses yang harus dilewati," ujarnya.

Baca juga: KPU Kulon Progo Mulai Lakukan Tahap Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Secara Berjenjang

Budi menjelaskan, penetapan paslon terpilih menunggu ada atau tidaknya gugatan yang diajukan oleh tim paslon terkait hasil rekapitulasi suara. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim paslon diberi waktu selama 3 hari untuk mengajukan gugatan, terhitung sejak hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ditetapkan. Jika ada gugatan, maka penetapan paslon terpilih menunggu hasil putusan dari MK.

"Jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, baru akan kami lakukan penetapan paslon terpilih setelah menerima pemberitahuan resmi dari MK," kata Budi.

Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi mengatakan Rapat Pleno ini dalam rangka memastikan bahwa setiap suara yang diberikan oleh warga Kulon Progo dihitung dengan adil dan transparan.

Ia pun berharap pada KPU Kulon Progo sebagai penyelenggara, peserta, masyarakat, hingga berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada untuk tetap menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses rekapitulasi berjalan.

"Proses Pilkada ini harus dijadikan momentum bagi semua pihak untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di Kulon Progo," ujar Siwi.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved