Pilkada Kulon Progo 2024

Partai Ummat Kulon Progo Nilai Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada Sudah Final

Partai Ummat akan terus mengawal kelanjutan dari putusan MK tersebut, terutama memastikan tidak ada perubahan di dalamnya.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Sekretaris DPD Partai Ummat Kulon Progo, Burhani Arwin 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan mengubah ambang batas pencalonan Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah 2024.

Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (21/08/2024).

Perubahan ambang batas tersebut membuat partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mengusung calon kepala daerah. 

Keputusan MK RI sontak disambut baik oleh parpol non parlemen di Kulon Progo. Salah satunya Partai Ummat.

"Pada satu sisi kami bersyukur dengan putusan MK tersebut," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kulon Progo, Burhani Arwin ditemui pada Kamis (22/08/2024).

Menurutnya, putusan MK tersebut membuat parpol non parlemen juga memiliki hak yang sama dengan parpol parlemen.

Khususnya untuk mengusung calon di Pilkada.

Meski begitu, pihaknya saat ini masih terus memonitor perkembangan usai putusan tersebut.

Sebab ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menganulir putusan tersebut lewat Revisi UU Pilkada.

Burhani pun mengecam upaya DPR RI tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan lembaga legislatif tersebut seolah mencederai cara berkonstitusi.

"Padahal putusan MK itu kan sudah final dan mengikat, tapi kok ada upaya seperti itu dari DPR," ujarnya.

Burhani menyatakan akan terus mengawal kelanjutan dari putusan MK tersebut, terutama memastikan tidak ada perubahan di dalamnya.

Upaya pengawalan itu juga sudah menjadi instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat .

Setidaknya ada 9 parpol non parlemen di Kulon Progo yang sudah membentuk koalisi di mana Burhani menjadi ketuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved