Berita Kriminal Hari Ini

Edarkan Sabu - Ekstasi, Pemuda Asal Prambanan Ditangkap Polisi

Seorang pemuda ditangkap dan ditahan Polresta Sleman karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda berinisial AR, warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Polresta Sleman karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi. 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AR merupakan hasil pengembangan perkara yang ditangani di wilayah Sleman.

Hasil pengembangan dan penyelidikan, polisi menangkap pelaku AR pada 25 Juli 2024 di wilayah Kemudo, Prambanan, Kabupaten Klaten. 

"Barang bukti yang kita amankan 15,88 gram sabu dan 90 butir pil ekstasi," kata Alfredo, dikutip Rabu (14/8/2024). 

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan sangkaan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. 

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini cukup besar, yaitu 15,88 gram sabu dan 90 butir pil inex atau ekstasi. 

Dalam perkara ini, Polresta Sleman dinilai berhasil menyelamatkan kurang lebih 500 orang dari bahaya narkoba

"Kami mengimbau orangtua agar mengawasi anak-anaknya. Karena kalau tidak diawasi dikhawatirkan akan terpengaruh hal negatif lainnya. Kami hanya bisa melakukan pencegahan atau penindakan. Tapi orangtua kan yang selama ini intens bersama anak-anaknya," ujar dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved