Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham DIY Tabur Bunga di TMP Kusumanegara
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengajak seluruh pegawai untuk merenungkan makna mendalam di balik upacara tabur bunga ini.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY melaksanakan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara pada Jumat (9/8/2024).
Kegiatan ini menjadi wujud penghormatan dan penghargaan yang tulus atas jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, mengajak seluruh pegawai untuk merenungkan makna mendalam di balik upacara tabur bunga ini.
“Ini bukan sekadar seremonial belaka. Upacara ini adalah momen bagi kita untuk menghormati dan meneladani semangat juang para pahlawan,” tegas Agung.
Agung berharap kegiatan ini dapat membangkitkan kembali semangat nasionalisme dan pengabdian kepada negara di kalangan pegawai.
“Semangat kepahlawanan harus menjadi inspirasi bagi kita untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.
Baca juga: Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham DIY Gelar Layanan Paspor Simpatik
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita harus selalu mengingat jasa para pahlawan dan meneladani sikap mereka yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas. Mari kita hindari segala bentuk penyimpangan dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
TMP Kusumanegara sendiri merupakan salah satu tempat bersejarah yang menyimpan banyak kenangan perjuangan bangsa.
Makam para pahlawan yang terbaring di sana menjadi saksi bisu atas pengorbanan mereka demi kemerdekaan Indonesia.
Dengan menggelar upacara tabur bunga di tempat yang sarat makna ini, Kanwil Kemenkumham DIY ingin mengingatkan seluruh pegawai akan pentingnya menjaga dan mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa. (*)
Kemenkumham DIY Ingatkan Publik Tak Gunakan Streaming Ilegal Liga Sepak Bola |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Luruskan Persepsi, Kemenkumham DIY Tegaskan Royalti Bukan Pajak dan Jadi Hak Penuh Pencipta |
![]() |
---|
Kemenkumham DIY Dorong Dialog Soal Royalti Musik: Lindungi Hak Cipta, Ringankan Beban UMKM |
![]() |
---|
DIY Didorong Jadi Episentrum Kekayaan Intelektual Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.