Hari Pengayoman Ke-79, Kemenkumham DIY Gelar Layanan Paspor Simpatik

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. 

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/ Ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar layanan Paspor Simpatik pada tahun 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar layanan Paspor Simpatik pada tahun 2024. 

Acara yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada para pegawai dan keluarga besar Kemenkumham.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. 

"Paspor Simpatik merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga besar Kemenkumham," ujar Agung, Jumat (2/8).

Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Yogyakarta yang telah mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini.

Baca juga: Syarat Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024

Pada kegiatan ini, tercatat sebanyak 54 orang mendaftarkan permohonan paspornya. 

Dengan sistem yang cepat dan efisien, para pemohon mendapatkan pelayanan khusus dan prioritas sehingga proses pembuatan paspor dapat diselesaikan dengan cepat.

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi unit kerja lainnya dalam memberikan pelayanan yang inovatif dan berkualitas," tambah Agung.

Layanan Paspor Simpatik ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham DIY untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. 

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen perjalanan.

"Hari Pengayoman ke-79 menjadi momentum bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham DIY," pungkas Agung. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved