Syarat Prosedur dan Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024
Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com - Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024:
Syarat bikin paspor
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga (KK)
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan: Untuk dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Prosedur pembuatan paspor
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual:
Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. J
| Kantor Imigrasi Buka Layanan di Wates Kulon Progo |
|
|---|
| 10 Paspor Terkuat di Dunia 2025, Singapura Nomor 1! Paspor Indonesia Masih Tertahan di Peringkat Ini |
|
|---|
| Layanan Paspor Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantul |
|
|---|
| CARA Membuat Paspor di Jogja Tahun 2025 Tanpa Calo, Proses Cepat dan Mudah |
|
|---|
| VIRAL, Biaya Pembuatan Paspor Bakal Naik per Desember 2024, Cek Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/paspor-indonesia-2020.jpg)