438 Kalurahan dan Kelurahan di DIY Kini Telah Memiliki Pos Bantuan Hukum

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap kalurahan dan kelurahan, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada kendala jarak dan biaya

Dok.Istimewa
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 438 kalurahan dan kelurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum.

Pembentukan Posbankum secara menyeluruh ini menjadi langkah strategis Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Capaian tersebut menandai upaya konkret negara dalam memastikan layanan hukum dasar dapat diakses secara merata oleh seluruh warga DIY.

Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap kalurahan dan kelurahan, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada kendala jarak, biaya, maupun keterbatasan informasi saat membutuhkan layanan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa terbentuknya Pos Bantuan Hukum di seluruh kalurahan dan kelurahan merupakan tonggak penting dalam penguatan akses keadilan di DIY.

“Dengan terbentuknya Pos Bantuan Hukum di 438 kalurahan dan kelurahan, kami ingin memastikan bahwa setiap warga DIY memiliki pintu masuk yang sama terhadap layanan hukum. Posbankum menjadi wujud konkret kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Agung.

Baca juga: Sri Sultan HB X Gaungkan Ajaran Serat Piwulang, Korupsi Dana Desa adalah Kegagalan Moral

Layanan Awal Informasi dan Konsultasi Hukum

Ia menjelaskan, Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan berfungsi sebagai pusat layanan awal bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, serta rujukan bantuan hukum.

Keberadaan Posbankum juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik hukum di tengah masyarakat melalui pendekatan edukatif dan penyelesaian masalah secara dini.

Menurut Agung, keberhasilan pembentukan Posbankum secara menyeluruh tidak terlepas dari sinergi lintas pemangku kepentingan.

Kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum DIY dengan pemerintah daerah, pemerintah kalurahan dan kelurahan, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam membangun sistem layanan hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

Selain memberikan layanan konsultasi dan rujukan hukum, Pos Bantuan Hukum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan, serta pendampingan hukum nonlitigasi, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

“Pos Bantuan Hukum bukan sekadar tempat bertanya soal hukum, tetapi juga ruang edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Kami ingin membangun budaya sadar hukum yang dimulai dari tingkat desa dan kelurahan,” kata Agung.

Ke depan, Kanwil Kementerian Hukum DIY berkomitmen untuk tidak hanya memastikan keberadaan Pos Bantuan Hukum secara fisik, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.

Penguatan kapasitas pengelola Posbankum, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan agar Pos Bantuan Hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved