Pilkada 2024
Bawaslu DIY dan KPID Kolaborasi Ciptakan Pillada Demokratis dan Berintegritas
Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan yang komprehensif terhadap kampanye para bakal calon bupati/wali kota di berbagai platform media.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dalam upaya menciptakan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas, Bawaslu DIY telah menjalin kerja sama dengan KPID DIY.
Kolaborasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan yang komprehensif terhadap kampanye para bakal calon bupati/wali kota di berbagai platform media.
Dengan memanfaatkan teknologi pemantauan yang dimiliki KPID dan melibatkan berbagai pihak seperti Polda dan Diskominfo, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran aturan kampanye.
Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya, menekankan pentingnya peran media sebagai kontrol sosial dalam mengawal jalannya Pilkada.
Sebanyak 38 televisi digital, 37 radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas akan diawasi ketat selama masa kampanye, September hingga November 2024, untuk memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak memihak.
"Media penyiaran memiliki peran penting dalam Pilkada sebagai wadah sosialisasi bagi para kandidat. Namun, kami akan memastikan semua kegiatan penyiaran tetap sesuai dengan aturan," tegas Hazwan Iskandar Jaya.
Baca juga: Bawaslu Sleman Temukan Beragam Potensi Pelanggaran Selama Coklit Pemilih di Pilkada 2024
Terpisah, Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, para calon bupati/wali kota harus patuh dengan aturan berkampanya baik itu konten, durasi maupun frekuensi selama Pilkada.
Menurutnya, penyampaian visi misi dan pengenalan diri melalui media harus dilakukan dengan kebijaksanaan, tidak membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang.
Sebab itu, lanjut Najib, perlu dilakukan pengawasan yang optimal dan intensif terhadap saluran penyiaran, media elektronik dan cetak serta platform media sosial.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan pihak KPID yang dalam hal ini mempunyai alat pemantau dan langsung bisa melakukan tindakan.
"Kami juga menggandeng Polda, Diskominfo dan lembaga lain untuk pengawasan," tegasnya. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.