Pilkada 2024

Proses Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024 Selesai, KPU DIY Targetkan DPS Keluar Bulan Depan

Petugas KPU DIY kini mulai menyempurnakan data pemilih untuk selanjutkan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Grafis TribunAmbon.com / Alghazali
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengumumkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 memasuki hari terakhir, Rabu (24/7/2024).

Petugas KPU DIY kini mulai menyempurnakan data pemilih untuk selanjutkan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Coklit hari ini terakhir dari data kami dapat itu sudah 100 persen," kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, kepada awak media.

Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau DP4 dari Kemendagri disebutkan bahwa ada 2.903.196 warga yang akan berpartisipasi dalam Pilkada di DIY. 

Setelah melewati proses singkronisasi di KPU RI jumlahnya menjadi 2.890.766 orang. 

Namun ada sedikit kendala yang diakui KPU DIY dalam proses coklit kali ini, yakni terkait validasi data warga yang meninggal atau pindah domisili.

"Keterangan kematian harus ada sertifikat kematian dari Dukcapil jika meninggal. Jadi meninggal secara hukum itu meninggal nggak ada surat keterangan. Kalau belum ada surat dicoret tapi untuk ditetapkan DPT harus menunggu dari Dukcapil," ungkapnya.

Baca juga: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di DIY Selesai Coklit, Tapi Masih Ada Analisa Data

Ahmad Shidqi menuturkan, pihak KPU DIY mentargetkan pekan pertama Agustus mendatang sudah ditetapkan nama-nama DPS.

Kemudian akan dilakukan perbaikan dan masukan dari masyarakat terkait validasi data yang sudah masuk.

"Penetapan DPS nanti minggu awal Agustus. Kita tetapkan, kami umumkan lalu perbaikan, lalu kami umumkan lagi untuk ditetapkan sebagai DPT," ungkapnya.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menuturkan akurasi pendataan terhadap pemilih potensial sudah semustinya menjadi komitmen dari Pantarlih. 

Ia menegaskan prosedur coklit yang dijalankan wajib sesuai dengan standar operasional yang sudah ditetapkan agar tidak ada data yang terlewat ataupun pemilih tidak memenuhi syarat yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap. 

"Kami terus koordinasi dengan KPU baik itu PPK atau PPS untuk memastikan bahwa proses coklit berlangsung dengan optimal," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved