OJK Imbau Masyarakat untuk Jaga Data Pribadi Agar Tidak Disalahgunakan
OJK DIY juga mengimbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC).
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, menanggapi kasus pembelian minyak goreng Rp5.000 per 1 liter dengan syarat foto KTP dan swafoto di Situbondo, Jawa Timur.
“Masyarakat harus sering diingatkan agar lebih berhati-hati dan selalu menjaga data pribadi. Dan tidak mudah percaya pada iming-iming sesuatu yang tidak biasa dan menarik bagi masyarakat, seperti mendapat sembako murah namun dengan syarat menyerahkan foto identitas dan melakukan swafoto,” katanya, Senin (22/07/2024).
Di samping itu, ia juga mengimbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan Know Your Customer (KYC).
Tujuannya untuk memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Terutama penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Baca juga: OJK DIY Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Kemudahan Pinjol Ilegal
Hal senada oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai modus, seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, hingga tawaran kerja.
“Untuk itu, masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, terlebih diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya.
Otoritas Jasa Keuangan menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya.
“OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,” imbuhnya. (*)
AAJI Berikan Tips Mengatur Keuangan untuk Mahasiswa UGM, Tingkatkan Literasi Sejak Dini |
![]() |
---|
OJK DIY Sebut Payment ID Bisa Jadi Parameter OJK Dalam Menyalurkan Pendanaan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
Koalisi Jurnalis dan Akademisi Gugat UU PDP, Kritik Pasal Sapu Jagat |
![]() |
---|
Kredit Perbankan di DIY pada Juni 2025 Tumbuh, Namun Melambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.