Berita Bisnis Terkini
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Kemudahan Pinjol Ilegal
Masyarakat yang terpaksa meminjam melalui pinjol harus memastikan platformnya terdaftar dan diawasi OJK.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan kemudahan akses yang ditawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Masyarakat yang terpaksa meminjam melalui pinjol harus memastikan platformnya terdaftar dan diawasi OJK.
Masyarakat dapat mengecek melalui melakukan chatbot ke nomor whatsapp hotline OJK di nomor 081-157-157-157 atau cek ke website ojk.go.id dengan mengakses daftar fintech lending legal.
“Karena taruhannya adalah data-data pribadi yang diinput pada saat pendaftaran, yang sangat mungkin digunakan oleh pihak platform yang tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan. Ini berpotensi menyebabkan permasalahan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) konsumen," katanya, Rabu (17/07/2024).
"Jika data diri konsumen digunakan untuk mengakses platform pinjol lainnya yang mana krediturnya yaitu lembaga keuangan pelapor SLIK,” sambungnya.
Eko menerangkan jika debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, tentunya menjadi kewajiban debitur untuk memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran angsuran berikut denda dan bunga sesuai konsekuensi yang diatur dalam perjanjian kredit.
Hal itu akan tercatat pada riwayat data pinjaman pada SLIK yang tidak baik, karena terdapat status kredit non lancar. Meskipun angsuran tertunggak dilunasi, tidak akan menghapus riwayat kredit non lancar debitur.
Data pada SLIK akan tetap tersimpan pada sistem sejak dicatatkan. Dengan adanya pelunasan, pihak Lembaga Jasa Keuangan akan mencantumkan "lunas", namun riwayat non lancar tidak terhapus.
“Data SLIK yang dicetak oleh sistem adalah data riwayat kredit selama 24 bulan terakhir dari saat pengajuan SLIK, sehingga apabila pelunasan dilakukan dalam periode tersebut, riwayat kredit non lancar akan muncul,” terangnya.
Pihaknya mencatat sejak Januari hingga Mei 2024, OJK DIY telah menerima 84 aduan pinjol ilegal. Jumlah tersebut meningkat 18,3 persen dibandingkan tahun 2023.
Untuk itu, pihaknya bakal melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, dengan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kami berharap agar angka pengaduan ini menurun seiring dengan upaya kami dan juga seluruh anggota Satgas PASTI untuk mencegah dan menangani berbagai kasus aktivitas keuangan ilegal tidak terbatas pada pinjaman online ilegal,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.