Dua Hari Pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024, Polres Gunungkidul Tilang Ratusan Pengendara

Ratusan kendaraan itu ditilang selama dua hari pelaksanaan operasi  yang dimulai 15 Juli 2024 lalu.

Dok. Istimewa
Pengendara motor saat terjaring Operasi Patuh Progo 2024 di Gunungkidul, Selasa (16/7/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul melakukan tindak tilang terhadap 170 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Patuh Progo 2024

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim, mengatakan ratusan kendaraan itu ditilang selama dua hari pelaksanaan operasi  yang dimulai 15 Juli 2024 lalu.

"Adapun kendaraan yang ditilang baik roda dua maupun roda empat. Untuk roda dua rata-rata itu usia pelajar,  mayoritas karena tidak menggunakan helm SNI. Sedangkan, roda  empat karena tidak menggunakan safety belt,"ujarnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Operasi Patuh Progo 2024: Subsatgas Propam Lakukan Pengecekan Dokumen Berkendara Personel Polda DIY

Ia menambahkan, para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dikenakan sanksi yang berbeda-beda sesuai pasal yang dilanggar.

"Sanksi beda-beda sesuai pasal yang dilanggar, semua diberikan surat tilang. Untuk sanksi  bisa dibayarkan melalui briva atau mengikuti sidang di pengadilan,"terangnya. 

Sementara itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara.

Meliputi, kelengkapan kendaraan baik itu spion, knalpot sesuai standar SNI.Kemudian, membawa surat-surat kendaraan berupa SIM dan STNK.

"Dan yang paling penting jangan hanya karena ada Operasi Patuh Progo baru dilengkapi namun setiap saat akan berkendara juga harus dilengkapi. Adapun, Operasi  Patuh Progo ini akan berlangsung sampai 28 Juli mendatang, operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia,"urainya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved