Kendaraan Pelat Palsu Dijumpai di Jogja, Kasatlantas: Pelanggaran Lalin dan Pidana Pemalsuan

Dia mengatakan sejumlah kasus pelat nomor palsu biasanya dijumpai dari nomor yang aneh dan membentuk sebuah kalimat tertentu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS
Ilustrasi pelat nomor polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menemukan sejumlah fakta di lapangan tentang maraknya kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor polisi (Nopol) palsu di wilayah Kota Yogyakarta.

Selain itu kendaraan bermotor yang tidak menggunakan plat nopol juga banyak dijumpai di jalanan.

"Masih banyak kami jumpai kendaraan dengan pelat nomor palsu," kata Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, Rabu (30/7/2025).

Dia mengatakan sejumlah kasus pelat nomor palsu biasanya dijumpai dari nomor yang aneh dan membentuk sebuah kalimat tertentu.

"Setelah kami cek, hasilnya itu gak sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK)," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga menjumpai beberapa kendaraan yang tidak menyertakan plat nopol.

Hal ini juga menurutnya tidak diperbolehkan, sebab plat nomor Polisi ini memiliki peran penting dalam hal identifikasi.

"Ada pula masyarakat dia menutupi plat nomor polisi dengan mika gelap," ujarnya.

Tak hanya itu, Polisi juga memproses pelanggar lalu lintas yang mengubah angka tahun pajak lima tahunan pada plat nomor kendaraan.

Pelanggar merupakan pengemudi kendaraan pribadi roda empat yang terjaring razia Ops Patuh Progo Polresta Yogyakarta.

"Kemarin sudah didapetin waktu Ops Patuh Progo 2025, satu kendaraan roda 4 nopolnya itu dia pajak 5 tahunan mati 2025 tapi (angka) 25 diubah 27," terang Alvian. 

Menurutnya hal ini sangat miris sebab para pelanggar pemalsuan plat nomor Polisi palsu dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLA).

Ancamannya pidana denda senilai Rp500 ribu bagi setiap pengendara atau pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan.

Bahkan jerat pidana juga menanti pelanggar yang memalsukan plat nopol kendaraan berdasarkan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

"Karena hukuman dua pelaranggan, kalau pelanggaran lalin oke ditilang, tapi kalau risiko terkait pemalsuan masuk pidana," jelasnya.

Alvian menegaskan sejumlah persoalan plat nomor polisi palsu, tidak menggunakan plat nomor, serta menutup plat nopol menggunakan mika gelap menjadi atensi dari Ditlantas Polda DIY.

"Ini atensi Dirlantas untuk ditindak. Ini bukan di Polresta Jogja saja tapi seluruh Polres/Polresta jajaran di DIY. Kami wanti-wanti silakan ganti dulu, sbelum menyesal," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved