Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polres Bantul, Ada 543 Kasus Tidak Pakai Helm SNI

Polres Bantul menindak ribuan pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2025 yang berlangsung selama 14 hari atau 14-28 Juli 2025.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
PELANGGARAN - Polisi sedang menindak sejumlah pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Progo di Kabupaten Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menindak ribuan pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Progo 2025 yang berlangsung selama 14 hari atau 14-28 Juli 2025.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, berujar, selama dua pekan operasi, petugas berhasil menindak 2.346 pelanggaran melalui ETLE BRIVA dan memberikan 1.835 teguran kepada pengendara yang melanggar.

"Pelanggaran terbanyak yang tercatat adalah tidak menggunakan helm SNI dengan 543 kasus, diikuti pengendara di bawah umur sebanyak 505 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas dengan 469 kasus," katanya kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Dikatakannya, untuk pelanggaran lain meliputi penggunaan knalpot brong sebanyak 332 kasus dan melawan arus sebanyak 299 kasus.

Hasil dari Operasi Patuh Progo 2025 barang bukti yang diamankan meliputi 978 SIM, 1.283 STNK, dan 85 kendaraan bermotor.

"Dari jumlah tersebut, 2.323 kasus melibatkan kendaraan roda dua dan 23 kasus kendaraan roda empat," imbuhnya.

Selama periode operasi, tercatat 75 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 94 orang luka ringan dan 1 korban meninggal dunia. Adapun kerugian materil mencapai sekitar Rp51 juta.

Meskipun operasi telah selesai, lanjut Jeffry, pengawasan dan imbauan tertib lalu lintas tetap berlanjut. 

"Meskipun operasi patuh telah berakhir, kami tetap mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved