Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Sleman dan Bantul
Operasi gabungan ini melibatkan Kantor Imigrasi Yogyakarta, TNI, Polri, BAIS, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan Pol PP
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul pada hari Selasa (16/7/2024).
Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan meminimalisir potensi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah DIY.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Imigrasi Yogyakarta, TNI, Polri, BAIS, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan Pol PP.
Tim gabungan menyasar beberapa perusahaan di Sleman dan Bantul, di antaranya PT Bintang Korindo Jaya Abadi, PT Kiho Bali Koring, PT Java, PT Komodo Capital Partner One, PT Dongyang Asset Management, PT Hana, PT Dong You Trees, dan PT Kang San.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal, serta mencocokkan data dengan informasi yang dimiliki oleh pihak berwenang.
Tim juga melakukan wawancara dengan para orang asing untuk memastikan bahwa mereka melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Kedatangan Warga Negara Asing Meningkat 7,2 Persen pada Periode Januari-Juni 2024
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DIY.
"Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul atas potensi pelanggaran atau tindak pidana di bidang keimigrasian yang dilakukan orang asing," ujar Akmal.
Akmal menambahkan bahwa hasil operasi gabungan ini akan dievaluasi untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
"Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di DIY, serta menciptakan kondisi yang aman dan tertib," imbuhnya.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan keimigrasian dan mendorong orang asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan di DIY. (*)
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Hotel Wajib Bayar Royalti Musik, Kanwil Kemenkumham DIY Dorong Kepatuhan PP 56/2021 |
![]() |
---|
Seorang Warga Amerika Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Beruntung Terselamatkan |
![]() |
---|
Jepang Bentuk Unit Khusus Tangani Berbagai Masalah Warga Negara Asing |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi I TPI Yogyakarta Deportasi 14 WNA, Paling Banyak Warga Filipina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.