Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Sleman dan Bantul

Operasi gabungan ini melibatkan Kantor Imigrasi Yogyakarta, TNI, Polri, BAIS, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan Pol PP

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/ Ist
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul pada hari Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenkumham DIY) menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul pada hari Selasa (16/7/2024). 

Operasi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan meminimalisir potensi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang asing di wilayah DIY. 

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Imigrasi Yogyakarta, TNI, Polri, BAIS, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, dan Pol PP. 

Tim gabungan menyasar beberapa perusahaan di Sleman dan Bantul, di antaranya PT Bintang Korindo Jaya Abadi, PT Kiho Bali Koring, PT Java, PT Komodo Capital Partner One, PT Dongyang Asset Management, PT Hana, PT Dong You Trees, dan PT Kang San. 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal, serta mencocokkan data dengan informasi yang dimiliki oleh pihak berwenang. 

Tim juga melakukan wawancara dengan para orang asing untuk memastikan bahwa mereka melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. 

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Kedatangan Warga Negara Asing Meningkat 7,2 Persen pada Periode Januari-Juni 2024

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah DIY. 

"Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul atas potensi pelanggaran atau tindak pidana di bidang keimigrasian yang dilakukan orang asing," ujar Akmal. 

Akmal menambahkan bahwa hasil operasi gabungan ini akan dievaluasi untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya. 

"Diharapkan operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di DIY, serta menciptakan kondisi yang aman dan tertib," imbuhnya. 

Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar peraturan keimigrasian dan mendorong orang asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan di DIY. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved