Pilkada 2024
Tingginya Mobilitas Penduduk dan Faktor Geografis Jadi Tantangan Pemutakhiran Data Pemilih di DIY
Mobilitas penduduk yang tinggi ini menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam menemukan dan memverifikasi data pemilih.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemutakhiran data pemilih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah banyaknya warga kota yang tidak lagi tinggal di kota asal mereka, namun masih terdaftar sebagai pemilih di sana.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Sri Surani.
Mobilitas penduduk yang tinggi ini menyulitkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam menemukan dan memverifikasi data pemilih.
"Di kota, hambatannya adalah banyaknya warga kota yang sudah tidak di kota tapi masih ber-KTP kota. Ini yang jadi hambatan kami," ujar Sri Surani. Hal ini menyebabkan kesulitan bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam menemukan dan memverifikasi data pemilih.
Tantangan lain yang dihadapi adalah faktor geografis di beberapa wilayah DIY, seperti Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman, dan Bantul.
Kondisi medan yang sulit di daerah pegunungan membutuhkan energi ekstra bagi Pantarlih dalam mendatangi rumah pemilih.
"Kalau di desa hambatannya geografis ya, memang membutuhkan energi lebih untuk Pantarlih terkait dengan Kulonprogo, Gunungkidul, Sleman dan Bantul. Itu memang berat sekali kerja mereka bagaimana harus turun naik gunung untuk mendatangi rumah pemilih," jelas Sri Surani.
Baca juga: Bawaslu DIY Meminta Masyarakat Lapor ke Posko Aduan Jika Belum Terdaftar Coklit Pilkada 2024
Di daerah perkotaan, tantangannya berbeda. Pantarlih harus memastikan bahwa setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih memang benar-benar warga setempat.
"Kalau di daerah urban beda lagi tantangannya, mudah ditemui warganya tapi ga semua memang warga kota, dan itu harus dipastikan benar apakah warga setempat atau tidak," kata Sri Surani.
KPU DIY juga menghadapi tantangan dalam memverifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia.
Petugas Pantarlih harus memastikan bahwa setiap orang yang dicoret dari daftar pemilih memang benar-benar sudah meninggal dunia.
"Verifikasi warga pemilih yang meninggal dunia itu harus ada surat kematian dan kemudian juga ada dokumen pendukung lainnya misalnya surat keterangan itu yang dikeluarkan pemerintah desa atau rumah sakit. Artinya memang ada dokumen asli, dan petugas kami mencoret agar tidak dikirim lagi undangannya," jelas Sri Surani.
Meskipun terdapat berbagai tantangan, KPU DIY terus berupaya untuk memastikan bahwa data pemilih di DIY akurat dan terbaru.
Pemutakhiran data pemilih merupakan langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berkualitas. (*)
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.