Pilkada 2024
Bawaslu DIY Meminta Masyarakat Lapor ke Posko Aduan Jika Belum Terdaftar Coklit Pilkada 2024
Bawaslu DIY telah membuka posko Kawal Hak Pilih yang diluncurkan sejak 24 Juni 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat melapor ke posko pengaduan Bawaslu jika belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pencocokan dan penelitian ( coklit ) pemilih Pilkada 2024 .
"Pemilih yang belum didata oleh petugas pantarlih dan belum ditempel stiker coklit pada tempat tinggalnya, maka dapat melaporkan aduan," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib, Selasa (9/7/2024).
Bawaslu DIY telah membuka posko Kawal Hak Pilih yang diluncurkan sejak 24 Juni 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.
Hal ini untuk menciptakan pemilihan serentak kepala daerah yang adil dan berintegritas.
Najib menuturkan masyarakat yang belum tercantum sebagai pemilih dapat menyampaikan aduan.
Bawaslu DIY, lanjut Najib, telah mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat ditimbulkan pada tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sejumlah kerawanan itu, menurut dia, antara lain adanya pemilih yang sudah memenuhi syarat (MS) namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih.
"Ketidaksesuaian data daftar pemilih, serta ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih," kata Najib.
Karenanya, Najib mengaku telah meminta Bawaslu Kabupaten/kota se-DlY yang akan melaksanakan Pilkada 2024 untuk dapat memitigasi kerawanan itu, salah satunya dengan mengawasi pantarlih untuk melakukan tugasnya sesuai prosedur, berintegritas, dan profesional.
Berikutnya, memastikan pemilih pemula dan pemilih yang memasuki syarat sesuai ketentuan PKPU masuk ke dalam daftar pemilih.
"Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.
Dia juga meminta bawaslu kabupaten/kota menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. ( Tribunjogja.com )
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 |
![]() |
---|
Respons Pak Menteri Desa Seusai MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilbup Serang |
![]() |
---|
Kata Zulhas Soal Perintah MK Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang |
![]() |
---|
Respons Wawali Kota Yogya Terpilih Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur Lagi |
![]() |
---|
Akal Bulus Oknum Sekda-ASN di PIlkada: Janji Menangkan Paslon, Minta Imbalan Naik Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.