Penjelasan Pihak Rumah Sakit Soal Dugaan Malpraktik yang Sebabkan Tangan Bayi Lumpuh
Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk mencelakai atau membuat cidera pasien.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Allaudya memberikan keterangan soal dugaan malpraktik yang membuat tangan bayi yang baru dilahirkan mengalami kelumpuhan.
Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk mencelakai atau membuat cidera pasien.
Namun demikian, setiap tidakan medis yang dilakukan berpotensi memunculkan resiko medis pula.
"Munculnya efek pada bayi sungguh hal ini merupakan kondisi yang tidak diharapkan baik oleh tim medis kami maupun kedua orang tua. Dan tidak ada niatan dari tim medis untuk mencelakai atau membuat cidera pada pasien. Namun, dalam setiap tindakan medis itu pasti berpotensi munculnya risiko medis yang unpredictable,"ujarnya saat konferensi pers di RSIA Allaudya, pada Rabu (10/7/2024).
Dia menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut dinyatakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari hasil audit yang dilakukan oleh Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI).
Menurutnya, tim medis sudah berupaya melakukan pertolongan persalinan secara optimal dengan menjalankan SOP sesuai dengan tata laksana proses persalinan pada pasien.
"Dan, tindakan kedokteran didasarkan upaya maksimal berdasarkan tata laksana dan SOP dengan mengedepankan keselamatan pasien dalam hal ini ibu dan janin,"terangnya.
Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Permintaan Prosedur Operasi Caesar
Chori mengklaim pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari pasien untuk dilakukan tindakan operasi Caesar (Sectio Caesarea).
Pernyataan ini bersebrangan dengan klaim pasien yang menuturkan adanya permohonan operasi Caesar karena pasien merasa mengalami kenaikan badan yang drastis.
"Kami sudah lakukan audit internal dari semua yang jaga saat itu, semua menyatakan tidak ada permintaan sesar,"ujar Chori.
Sementara itu, saat ditanya tindakan medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien berdasarkan prosedur seperti apa. Dia menjawab, untuk memutuskan suatu tindakan atau prosedur medis itu dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) rumah sakit.
"Dan, kebetulan DPJP kami yang menangani pasien ini. Jadi, kalau menurut saya sebagai manajemen mengembalikan hal itu sepenuhnya oleh DPJP, karena yang mempunyai kompetensi atau tanggung jawab untuk mengoperasi itu ada DPJP tadi, dan pertimbangannya pasti itu sesuai dengan kompetensi sebagai dokter kandungan,"tuturnya.
Termasuk, tindakan proses untuk penanganan bayi dari pasien yang lahir dengan bobot seberat di atas 3,5 kilogram. Kata dia, semua berdasarkan keputusan DPJP.
"Kalau anjuran ini harus sesar, ini harus normal , atau bisa tindakan lain, itu kami semua dikembalikan ke dokter DPJP nya,"ucapnya.
Hari Terakhir Festival Cokelat Nglanggeran 2025 di Gunungkidul |
![]() |
---|
Bersih-bersih Terminal Tipe A Dhaksinarga Wonosari Gunung Kidul |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan di Ladang Milik Warga di Patuk Gunungkidul |
![]() |
---|
Gunungkidul Perkuat Pertahanan Ternak Lewat Vaksinasi dan Edukasi Massal Antraks |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.