Penjelasan Pihak Rumah Sakit Soal Dugaan Malpraktik yang Sebabkan Tangan Bayi Lumpuh

Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk mencelakai atau membuat cidera pasien.

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova saat konferensi pers dengan wartawan, Rabu (10/7/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Allaudya memberikan keterangan soal dugaan malpraktik yang membuat tangan bayi yang baru dilahirkan mengalami kelumpuhan.

Direktur Utama RSIA Allaudya dr Chori Fadhila Ova mengatakan pihaknya tidak memiliki niatan untuk mencelakai atau membuat cidera pasien.

Namun demikian, setiap tidakan medis yang dilakukan berpotensi memunculkan resiko medis pula.

"Munculnya efek pada bayi sungguh hal ini merupakan kondisi yang tidak diharapkan baik oleh tim medis kami maupun kedua orang tua. Dan tidak ada niatan dari tim medis untuk mencelakai atau membuat cidera pada pasien. Namun, dalam setiap tindakan medis itu pasti berpotensi munculnya risiko medis yang unpredictable,"ujarnya saat konferensi pers di RSIA Allaudya, pada Rabu (10/7/2024).

Dia menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh dokter yang menangani pasien tersebut dinyatakan sudah sesuai  standar operasional prosedur (SOP) dari hasil audit yang dilakukan oleh  Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Menurutnya, tim medis sudah berupaya melakukan pertolongan persalinan secara optimal dengan menjalankan SOP sesuai dengan tata laksana proses persalinan pada pasien.

"Dan, tindakan kedokteran didasarkan upaya maksimal berdasarkan tata laksana dan SOP dengan mengedepankan keselamatan pasien dalam hal ini ibu dan janin,"terangnya.

Rumah Sakit Sebut Tidak Ada Permintaan Prosedur Operasi Caesar

Chori mengklaim pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari pasien untuk dilakukan tindakan operasi Caesar (Sectio Caesarea).

Pernyataan ini bersebrangan dengan klaim pasien yang menuturkan adanya permohonan operasi Caesar karena pasien merasa mengalami kenaikan badan yang drastis.

"Kami sudah lakukan audit internal dari semua yang jaga saat itu, semua  menyatakan tidak ada permintaan sesar,"ujar Chori.

Sementara itu, saat ditanya tindakan medis yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien berdasarkan prosedur seperti apa. Dia menjawab, untuk memutuskan suatu tindakan atau prosedur medis itu dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) rumah sakit.

"Dan, kebetulan DPJP kami yang menangani pasien ini. Jadi, kalau menurut saya sebagai manajemen mengembalikan hal itu sepenuhnya oleh DPJP, karena yang mempunyai kompetensi atau tanggung jawab untuk mengoperasi itu ada DPJP tadi, dan pertimbangannya pasti itu sesuai dengan kompetensi sebagai dokter kandungan,"tuturnya.

Termasuk, tindakan proses untuk penanganan bayi dari pasien yang  lahir dengan bobot seberat di atas 3,5 kilogram. Kata dia, semua berdasarkan keputusan DPJP.

"Kalau anjuran ini harus sesar, ini harus normal , atau bisa tindakan lain, itu kami semua dikembalikan ke dokter DPJP nya,"ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved