Sri Sultan HB X Lantik Widayat Joko Priyanto sebagai Dirut PT Taru Martani

Selain Widayat, Sultan turut melantik Anis Richana, S.E. dan Mokhamad Jamaludin, M.M. sebagai Komisaris Utama PT Taru Martani.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X didampingi Widayat Joko Priyanto, S.T., M.M., CRP. yang baru saja dilantik sebagai Direktur Utama PT Taru Martani di Bangsal Kepatihan, Selasa (9/7/2024). 

"Pertama-tama, kami akan segera menyusun rencana jangka panjang perusahaan, yaitu rencana bisnis 5 tahun ke depan," ujar Widayat. 

Road map selama  5 tahun ini akan dijabarkan setiap tahun, dengan fokus pada pencapaian di berbagai aspek, seperti bisnis, operasional, dan perbaikan fondasi tata kelola perusahaan. 

Lebih lanjut, Widayat menjelaskan bahwa fokus utama bisnis perusahaan masihlah pada produk cerutu, dengan tetap menjaga eksistensi dan meningkatkan pemasarannya.

"Sesuai arahan pemegang saham, kami juga akan mencoba mengembangkan komoditi pertanian dan peternakan," tambahnya. 

Penyusunan road map 5 tahunan ini akan segera dilakukan, dengan target yang akan dirumuskan setiap tahun selama 5 tahun ke depan. 

"Ke depan, kami akan terus maju dengan pondasi tata kelola yang telah diperbaiki agar lebih kuat," pungkas Widayat.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi di PT Taru Martani, Sri Sultan HB X Serahkan Proses Hukum ke Kejati DIY

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Taru Martani sebelumnya yakni Nur Achmad Affandi (NAA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penetapan NAA sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat NAA telah memenuhi target dari perusahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.

Pembukaan rekening diPT Midtou Aryacom Futures tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili perusahaan.

Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi. 

Selama Oktober 2022 sampai Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000 yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani

Berdasarkan summary report pada 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.

Selain itu perbuatan tersangka juga menyalahi Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved