Direktur Taru Martani Tersangka Korupsi
Soal Dugaan Korupsi di PT Taru Martani, Sri Sultan HB X Serahkan Proses Hukum ke Kejati DIY
Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi di pabrik cerutu tersebut kepada Kejati DIY.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono X (HB X), angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi.
Sultan menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sultan menyatakan bahwa Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi di pabrik cerutu tersebut kepada Kejati DIY.
Hal ini termasuk jika terdapat dugaan tersangka lain dalam kasus ini.
"Jangan tanya saya (soal dugaan tersangka baru), itu kan (ranahnya) Kejaksaan (Kejati)," jelas Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogya, Kamis (30/5/2024).
Sultan menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan semestinya dalam kasus di BUMD Pemda DIY ini.
"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," ujarnya.
Sultan kemudian mencontohkan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di DIY yang proses hukumnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Yang TKD kan juga baru dua (lokasi) dari lima atau enam, masih lama prosesnya," ungkapnya.
Baca juga: Pemda DIY Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani dalam Kasus Dugaan Korupsi
Sultan berharap agar kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.
Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penetapan NAA, Direktur Utama PT Taru Martani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat NAA telah memenuhi target dari perusahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Herwatan.
Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.
Runningnews
RunningBreakingNews
korupsi
Taru Martani
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY
Kejati
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pemda DIY Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani dalam Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Kejati DIY Sebut NAA Inisiatif Pakai Uang PT Taru Martani untuk Investasi, kemudian Boncos |
![]() |
---|
Alasan Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi Rp18,7 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.