Direktur Taru Martani Tersangka Korupsi

Pemda DIY Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani dalam Kasus Dugaan Korupsi

Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (09/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Wiyos Santoso, S.E., M.Acc., angkat bicara terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Taru Martani, NAA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun NAA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-15/M.4/Fd.1/05/2024 dan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-796/M.4/Fd.1/05/2024. 

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut berkaitan dengan Investasi Trading Emas Derivatif PT Taru Martani pada PT MAF yang tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. 

Investasi trading dilakukan Direktur PT Taru Martani sejak bulan Oktober tahun 2022 tanpa persetujuan Komisaris dan RUPS serta tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan. 

"Atas hal tersebut, Komisaris PT Taru Martani dan Kepala BPKA DIY selaku Pembina BUMD maupun RUPS PT Taru Martani telah memerintahkan kepada Direktur PT Taru Martani untuk segera menarik kembali investasi tersebut dan mengalihkan dana ke Bank Umum Pemerintah," terang Wiyos.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Nomor X.700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai dengan bulan Mei) diketahui bahwa atas investasi tersebut telah terjadi kerugian investasi yang mengakibatkan dana investasi tidak dapat ditarik kembali. 

Baca juga: Tanggapan Sekda DIY Setelah Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Kasus Korupsi 

"Atas dasar temuan Inspektorat tersebut, Pemda DIY mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi DIY nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permohonan Bantuan Penyelesaian Permasalahan pada PT Taru Martani DIY," terangnya.

Lebih lanjut, permasalahan investasi trading tersebut juga telah menjadi temuan BPK RI berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun 2023 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 dan merekomendasikan kepada Gubernur DIY untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani sebesar Rp18.691.612.480,00.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan penetapan NAA, Direktur Utama PT Taru Martani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat NAA telah memenuhi target dari perusahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. 

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Herwatan.

Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau. 

Herwatan menjelaskan, untuk pembukaan rekening di PT Midtou Aryacom Futures tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili perusahaan. 

Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi. 

Selama Oktober 2022 sampai Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000 yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved