TOPIK
Direktur Taru Martani Tersangka Korupsi
-
Pemda DIY menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi di pabrik cerutu tersebut kepada Kejati DIY.
-
Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000.
-
Tak sampai satu tahun, NAA, Direktur PT Taru Martani yakin menaruh uang perusahaan di rekening investasi emas berjangka.
-
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI yogyakarta menetapkan NAA selaku Direktur PT Taru Martani sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).