Berita Jogja Hari Ini
Tanggapan Sekda DIY Setelah Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Pemerintah DIY turut merespon penahanan tersangka inisial NAA selaku Dirut PT Taru Martani pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diperus
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah DIY turut merespon penahanan tersangka inisial NAA selaku Dirut PT Taru Martani pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) diperusahaan cerutu Taru Martani.
Penahanan tersangka NAA dilakukan penyidik Kejati DIY mulai Selasa (28/5/2024) kemarin hingga 20 hari ke depan.
Sekretris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono, mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh pasca penahanan tersangka NAA.
Baca juga: Alasan Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Namun secara umum Pemerintah DIY mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati DIY atas dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan BUMD Pemerintah DIY tersebut.
"Ya, secara umum kami mengikuti proses hukum yang berlangsung, saya dukung untuk kebaikan mulai dari penegakan hukum ini," katanya, dihubungi Rabu (29/5/2024).
Pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kejati DIY dengan harapan perkara Tipikor di PT Taru Martani dapat dituntaskan.
"Akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Kami percayakan pihak berwenang," terang dia.
Harapan berbeda disampaikan aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba yang berkeinginan supaya penyidikan yang sedang berlangsung tidak berhenti pada tersangka NAA.
"Karena umumnya jarang sekali pelaku korupsi itu tunggal apalagi korupsi dengan nilai kerugian yang besar. Perlu ditelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," jelasnya.
Menurut pengamatannya perkara ini semacam judi togel, sebab tersangka NAA ini berharap uang kembali (untung) tetapi justru buntung.
Di mana uang total Rp18,7 miliar yang seluruhnya berasal dari penyertaan modal APBD Provinsi DIY tetapi lenyap begitu saja.
"Kan aneh, kaya orang taruhan main judi saja. Caranya, tersangka NAA melakukan investasi kontrak berjangka tanpa melalui persetujuan dari RPUS," ungkapnya.
Kamba menjelaskan, perlu ditelusuri pula apakah tersangka NAA hanya melakukan investasi derivatif ke PT MAF saja atau ke pialang lain sebagai siasat untuk memperkaya diri sendiri atau orang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada tersangka NAA.
Hal lain menurut Kamba adalah keberadaan dari dewan pengawas termasuk di BUMD dalam hal PT Taru Martani juga patut dipertanyakan.
"Apakah para dewan pengawas termasuk komisaris tidak mengetahui gelagat aneh yang dilakukan oleh tersangka NAA dengan menggunakan uang sebanyak itu," tegas Kamba. (hda)
| El Nino Godzilla 2026: BMKG Prediksi Suhu Musim Kemarau Panjang di Yogyakarta |
|
|---|
| Tanggapan Warga Soal Wacana Pembatasan Kendaraan Bermotor di Jeron Beteng Keraton Yogyakarta |
|
|---|
| Hadapi Puncak Musim Penghujan, BPBD Kota Yogyakarta Pantau Sungai 24 Jam |
|
|---|
| Tepati Janji! Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo Copot Seluruh Baliho Bermuatan Wajahnya |
|
|---|
| Mengapa Jembatan Pandansimo Berubah Nama Jadi Jembatan Kabanaran? Ini Sejarahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)