Direktur Taru Martani Tersangka Korupsi

Pemda DIY Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani dalam Kasus Dugaan Korupsi

Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (09/11/2023). 

Berikut perinciannya: 

7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000 
20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000 
1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000 
14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000 
24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000 


Berdasarkan summary report pada 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian. 

"Bahwa perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai," kata dia. 

Selain itu perbuatan tersangka juga menyalahi Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS. 

"Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000," kata dia. 

Pasal yang disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved