Direktur Taru Martani Tersangka Korupsi
Pemda DIY Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Dirut PT Taru Martani dalam Kasus Dugaan Korupsi
Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Berikut perinciannya:
7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000
20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000
1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000
14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000
24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000
Berdasarkan summary report pada 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.
"Bahwa perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai," kata dia.
Selain itu perbuatan tersangka juga menyalahi Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.
"Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000," kata dia.
Pasal yang disangkakan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Tribunjogja.com )
RunningBreakingNews
Runningnews
Taru Martani
korupsi
Tribunjogja.com
Yogyakarta
Berita DI Yogyakarta Hari Ini
| Soal Dugaan Korupsi di PT Taru Martani, Sri Sultan HB X Serahkan Proses Hukum ke Kejati DIY |
|
|---|
| Kejati DIY Sebut NAA Inisiatif Pakai Uang PT Taru Martani untuk Investasi, kemudian Boncos |
|
|---|
| Alasan Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani Tersangka Korupsi Rp18,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemda-DIY-Dorong-Kabupaten-Kota-Mandiri-Mengelola-Sampah-Mulai-2024-Mendatang.jpg)