Kapolda Jateng Minta Masyarakat Tidak Menghakimi Semua Tersangka Kasus Penganiayaan di Sukolilo Pati

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus berupaya menuntaskan kasus penganiayaan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat mengawal kunjungan Presiden Jokowi di Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus berupaya menuntaskan kasus penganiayaan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menewaskan bos rental mobil. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan sementara ini pihaknya telah mengamankan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dikatakan, jumlah tersebut bisa saja bertambah.

Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, salah satu yang menjadi upaya pengusutan adalah terkait keterlibatan selebgram Teyeng Wakatobi yang sempat mengunggah konten usai kejadian di lokasi. 

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban Pada Iduladha 1445 H di Sleman Meningkat 

Sebelumnya, selebgram asal Kabupaten Pati itu sempat ramai dibombardir komentar dari warganet karena mengunggah konten "Sukolilo Bos" di lokasi pembakaran mobil milik bos rental yang tewas dianiaya. 

"Itu (Teyang Wakatobi) juga termasuk, kami masih mendalami karena terkait dengan UU ITE. Kami harus (menghadirkan) ahlinya, terus koordinasi dengan tim ahli ITE juga perlu dilakukan untuk melihat apakah memenuhi Pasal 1842 atau tidak," jelas Ahmad Luthfi di sela kunjungan Presiden Jokowi di Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). 

Mengenai kasus tersebut, Ahmad Luthfi, menghimbau masyarakat tidak menerka-nerka atau menghakimi semua tersangka dalam kasus tersebut.

Sebab, pengungkapan kasus sudah menjadi tanggung jawab polisi, sehingga masyarakat diminta mempercayakan proses tersebut kepada aparat yang berwajib.

"Kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum. Upaya preventif sudah kami lakukan pasca kejadian, karena tidak boleh kami tinggal begitu saja. Tetapi masih menjadi kewajiban Polri untuk melakukan pembinaan terkait agar tidak terulang kembali kasus tersebut di masyarakat," jelas dia.

Menurut Ahmad, apa yang terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia agar tidak main hakim sendiri.

Apabila ada kecurigaan di masyarakat maka wajib melaporkan dan menyerahkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Tugas polisi itu apa sih? Yakni membuat terang suatu perkara dengan cara mengumpulkan alat dan barang bukti, serta persesuaian dari beberapa kejadian. Jadi tidak serta merta, oh di kampung sana begini-begini," paparnya. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved