Berikut Susunan Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo menujuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK
8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN
9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK
10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI
12. Kepala Departemen Hukum OJK
Keppres Nomor 21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 14 Juni 2024.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Junj 2024 hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Bantul Sekitar Rumah yang Disebut Markas Judol oleh Polda DIY, Pak RT Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi |
![]() |
---|
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.